Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Desa Tlogotirto Kecamatan Gabus, Grobogan. foto atas ; Kepala Desa Tlogotirto Tri Adi Saputra Batik bersama Petugas ATR/BPN Kabupaten Grobogan.

LINTASINDO – GROBOGAN, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN mempermudah masyarakat dalam mengurus surat kepemilikan tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun anggaran 2024. Sebanyak 309 bidang sudah diterbitkan dari Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Grobogan kepada para pemohon di Desa Tlogotirto Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan.

Namun program PTSL yang dibiayai negara melalui APBN justru dimanfaatkan oleh Kepala Desa yang bertanggung jawab atas program sertifikat massal tersebut.

Menurut pengakuan salah satu warga setempat inisial (G), disampaikan bahwa Warga berinisial (JS) harus membayar Rp. 2.700.000 ; untuk 3 bidang tanah yang didaftarkan PTSL kepada panitia desa, keluhnya.

Saat reporter Lintasindo.com mengkonfirmasi ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan belum lama ini, dibenarkan bahwa Desa Tlogotirto Gabus mendapat 309 bidang dalam Program PTSL Tahun 2024 dan sudah diserahkan kepada penerima manfaat selaku pemohon pada awal Tahun 2025, ujarnya.

Diawal bulan Februari 2025, reporter Lintasindo.com menemui Kepala Desa Tlogotirto Kecamatan Gabus Tri Adi Saputra, namun Kepala Desa terkesan kurang transparan dalam memberikan keterangan. Dikatakan bahwa, jumlah 309 bidang tersebut dengan rincian 215 bidang tanah warga, dan 94 bidang tanah kas desa, tegas Adi.

 

Program PTSL yang dibiayai Negara melalui APBN sejatinya untuk membantu meringankan warga dalam hal biaya penerbitan sertifikat, justru dimanfaatkan oleh pihak Kepala Desa untuk meraup keuntungan, dan ini tidak dibenarkan menurut aturan.

Atas besaran penarikan biaya penerbitan sertifikat program PTSL kepada Warga Tlogotirto selaku pemohon, untuk itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan pengembangan, pendalaman dan penyelidikan terhadap penerbitan sertifikat Program PTSL yang di serahkan awal Tahun 2025.

( AL.1 – Grobogan )

SHARE