![]()
JAKARTA – Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menggugat Pemantau Keuangan Negara memicu sorotan publik. Gugatan tersebut dinilai tidak lazim karena diajukan dan disidangkan di lembaga yang sama, yakni PTUN Jakarta.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 437/G/KI/2025/PTUN JKT. Pihak PKN diwakili oleh Patar Sihotang, yang menyampaikan keberatan atas langkah hukum tersebut dalam konferensi pers di Bekasi, Jumat (27/3/2026) dini hari.

Menurut Patar, gugatan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap aktivitas PKN dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara serta kinerja aparat peradilan.
“Ini bukan sekadar sengketa informasi, tapi sudah masuk pada upaya membungkam peran masyarakat dalam pengawasan,” ujarnya.
Awal Konflik: Permintaan Dokumen hingga Sengketa Informasi
Patar menjelaskan, konflik bermula saat PKN melakukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat. Informasi yang diterima menyebut adanya dugaan konspirasi antara oknum penegak hukum dan perusahaan di sektor perkebunan serta pertambangan.
Perusahaan tersebut diduga berupaya membatalkan pencabutan izin usaha maupun sanksi denda melalui putusan pengadilan.
Dalam proses investigasi, PKN mengajukan permintaan dokumen resmi kepada PTUN Jakarta, meliputi:
Laporan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa
Data perjalanan dinas
Laporan kinerja hakim dan panitera
Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan. PKN kemudian mengajukan keberatan hingga berlanjut ke sengketa di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Hasilnya, Komisi Informasi memutuskan agar sebagian dokumen diberikan kepada PKN. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima putusan tersebut dan justru mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sendiri.
Dasar Hukum dan Kritik PKN
PKN menilai langkah PTUN Jakarta bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Sementara itu, UU Tipikor memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada alasan hukum untuk menolak permintaan informasi publik yang kami ajukan,” tegas Patar.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Persidangan
PKN juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam persidangan. Pasalnya, hakim yang menangani perkara tersebut diduga merupakan bagian dari objek yang sebelumnya dimintakan informasinya.
Hal ini dinilai berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hakim wajib mengundurkan diri apabila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara.
“Kalau tetap disidangkan oleh pihak yang sama, ini berpotensi menjadi peradilan yang tidak objektif,” kata Patar.
PKN: Ini Preseden Buruk bagi Transparansi
PKN menilai gugatan ini sebagai preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Indonesia. Bahkan, Patar menyebut tindakan tersebut sebagai langkah yang “aneh dan memprihatinkan”.
Ia juga mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
PKN berharap:
Hakim menjaga independensi
Pemerintah memperkuat implementasi keterbukaan informasi
Lembaga publik tidak alergi terhadap transparansi
“Transparansi jangan hanya jadi slogan, tapi harus diwujudkan secara nyata,” pungkasnya.
Koresponden|Cindy

