![]()
📎Laporan|Tim Investigasi
✍️ Editor|Rian Derasta
SRAGEN, Peredaran rokok ilegal kembali jadi sorotan. Diduga, sebuah toko di kawasan Pasar Pojok, Kecamatan Sukodono, Sragen, menjual rokok tanpa pita cukai secara diam-diam. Toko tersebut berada di samping Masjid Besar Jami dan disebut milik seseorang bernama SR.
Tim dari LintasindoNews berhasil membeli rokok merk Smith seharga Rp14.000 dan Joos Rp12.000, keduanya tanpa pita cukai. Transaksi dilakukan secara tertutup, memperkuat dugaan adanya praktik ilegal di lokasi tersebut.
Pada Selasa (15/7/2025), tim juga menyampaikan laporan langsung ke Polsek Sukodono. Namun saat itu Kapolsek sedang tidak enak badan. Tim diterima oleh Kanit Intel, yang menyatakan akan menyampaikan laporan ke pimpinan. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Direktur Eksekutif Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., ikut angkat bicara. Ia menilai aparat belum melakukan langkah konkret, padahal laporan dari masyarakat terus masuk.
“Kami menduga ada operasi terorganisir dan kemungkinan dibackup oleh pihak tertentu. Ini harus segera ditindak,” tegasnya.
SAPU JAGAD meminta pihak Bea Cukai, Pemkab Sragen, dan Kepolisian segera melakukan tindakan menyeluruh untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di Sragen.
📌Sudah Dibaca:

