Rp2,48 Miliar Mengalir ke GOR Wironanggan, Angka Anggaran dan Transparansi Kini Dipertanyakan

Rp2,48 Miliar Mengalir ke GOR Wironanggan, Angka Anggaran dan Transparansi Kini Dipertanyakan

Loading

JEJAK KASUS

SUKOHARJO, SOLO RAYA — Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dan sarana olahraga Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LSM LAPAAN RI).

Bukan hanya karena nilai anggarannya yang mencapai miliaran rupiah selama beberapa tahun, tetapi juga karena muncul sejumlah pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, pencantuman nilai pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun tim investigasi LAPAAN RI, pembangunan dan pengembangan sarana olahraga serta fasilitas terkait di Desa Wironanggan pada periode 2018–2025 disebut mencapai akumulasi Rp2.485.813.750.

Namun, ketika seluruh nominal yang tercantum dalam daftar anggaran per tahun dihitung kembali, terdapat angka berbeda. Penjumlahan atas rincian yang disampaikan menghasilkan sekitar Rp2.425.819.720.Artinya, terdapat selisih sekitar Rp59.994.030 yang juga membutuhkan penjelasan.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, karena angka akumulasi harus dapat ditarik secara jelas dari masing-masing kegiatan, tahun anggaran, sumber dana, hingga realisasi pekerjaannya.

Delapan Tahun, Anggaran Terpecah dalam Banyak KegiatanData yang dihimpun LAPAAN RI menunjukkan anggaran pembangunan fasilitas olahraga tersebut tersebar dalam sejumlah kegiatan dari tahun 2018 hingga 2025.

Pada 2018 tercatat tiga pos anggaran dengan nilai masing-masing Rp927.800, Rp111.776.600 dan Rp233.778.400.Tahun 2019 tercatat dua kegiatan, yakni Rp244.907.400 dan Rp130.006.000.

Kemudian pada 2020 tercatat Rp311.593.000.Pada 2021, terdapat empat pos dengan nilai Rp158.244.560, Rp162.333.200, Rp29.422.240 dan Rp122.494.360.

Tahun 2022 tercatat tiga kegiatan, masing-masing Rp40 juta, Rp70.229.760 dan Rp5 juta.Pada 2023 terdapat enam pos anggaran, yakni Rp46.213.130, Rp101.623.000, Rp80.307.700, Rp74.005.000, Rp56.280.170 dan Rp10 juta.

Sementara pada 2024 tercatat Rp10 juta, Rp42.586.400 dan Rp188.791.000.

Adapun pada 2025 tercatat lima kegiatan dengan nilai Rp9 juta, Rp9,2 juta, Rp9,5 juta, Rp9,6 juta dan Rp158 juta.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa anggaran tidak berasal dari satu proyek tunggal, melainkan terakumulasi melalui sejumlah kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana olahraga dalam beberapa tahun anggaran.

Karena itu, pemeriksaan idealnya dilakukan per kegiatan dan per tahun, bukan hanya melihat angka total.Prasasti Jadi Titik PertanyaanSelain nilai anggaran, tim LAPAAN RI juga menyoroti keberadaan informasi pekerjaan fisik di lokasi.

Dari penelusuran lapangan yang disampaikan kepada redaksi, prasasti yang terlihat disebut hanya berkaitan dengan pekerjaan tahun 2019 dan 2025.

Sementara sejumlah pekerjaan yang dikaitkan dengan tahun anggaran 2018, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 disebut belum ditemukan penanda informasi pekerjaan yang dapat menunjukkan secara terbuka jenis kegiatan, nilai anggaran maupun tahun pelaksanaannya.

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Namun, keterbukaan informasi pembangunan desa memang merupakan bagian penting dari tata kelola pembangunan. Kementerian Desa dalam pedoman pembangunan desa menyebut penyebarluasan informasi pembangunan dapat dilakukan antara lain melalui papan informasi dan berbagai media publikasi.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya prasasti, melainkan apakah informasi mengenai setiap kegiatan dapat ditelusuri masyarakat melalui dokumen resmi dan mekanisme keterbukaan informasi.

Angka 2019 Juga Perlu Diklarifikasi

Sorotan berikutnya mengarah pada pekerjaan lanjutan pembangunan GOR tahun 2019.Data yang dihimpun LAPAAN RI mencantumkan salah satu nilai kegiatan tahun tersebut sebesar Rp244.907.400.Sementara angka pada prasasti yang ditemukan di lokasi disebut sebesar Rp224.907.400.

Jika kedua angka tersebut memang merujuk pada kegiatan yang sama, terdapat selisih tepat Rp20 juta.

Perbedaan tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara ataupun penyimpangan sebelum diketahui dasar pencatatannya.

Bisa saja terdapat perbedaan antara nilai pagu, perubahan kegiatan, realisasi, sumber pembiayaan, atau komponen anggaran lainnya.

Namun, perbedaan angka tersebut tetap membutuhkan penjelasan karena masyarakat berhak mengetahui dasar pencantuman nilai pekerjaan yang menggunakan anggaran desa.

“Yang perlu dijelaskan adalah mengapa angka pada dokumen dan prasasti berbeda. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka pada prasasti tanpa mengetahui nilai sebenarnya dari kegiatan,” kata Djoni Sugara, Ketua Tim Investigasi Dana Desa LSM LAPAAN RI.

Rp2 Miliar Lebih Bukan Angka Kecil

Ketua Umum LSM LAPAAN RI, DR. BRMH Kusumo Putro, S.H., M.H., mengatakan nilai akumulasi pembangunan harus diuji dengan kondisi fisik di lapangan.Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan angka dalam dokumen anggaran.

“Yang harus dilihat adalah kesesuaian antara anggaran, pekerjaan yang direncanakan, volume yang dikerjakan, kualitas bangunan dan kondisi fisiknya. Kalau anggaran mencapai miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terang,” ujarnya.

Ia menilai setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang publik harus dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Namun demikian, Kusumo menegaskan keberadaan atau ketiadaan prasasti saja tidak dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana.

Diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan apakah nilai anggarannya sesuai dengan hasil pekerjaan.

LAPAAN RI Dorong Pemeriksaan Inspektorat

Sekretaris Jenderal LSM LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian pembangunan GOR dan fasilitas olahraga Desa Wironanggan.

Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan dokumen penganggaran, APBDes, RAB, SPJ, bukti pencairan dan pembayaran, pelaksanaan pekerjaan, volume fisik hingga kualitas bangunan.

“Kalau memang seluruh anggaran telah digunakan sesuai perencanaan dan pekerjaan, tentu pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikan hal tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan, harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

LAPAAN RI juga mendorong pengecekan fisik terhadap bagian-bagian bangunan, termasuk struktur beton, atap, lapangan serta fasilitas pendukung lainnya.

Langkah tersebut diperlukan agar angka miliaran rupiah yang tercatat dalam dokumen dapat diuji dengan hasil pembangunan yang benar-benar terlihat dan dimanfaatkan masyarakat.

Ada Dua Angka Total, Mana yang Benar?

Di tengah sorotan tersebut, terdapat satu persoalan yang justru perlu dijawab terlebih dahulu.LAPAAN RI menyebut total anggaran periode 2018–2025 sebesar Rp2.485.813.750.

Namun berdasarkan penjumlahan ulang terhadap seluruh nominal yang dicantumkan dalam rincian data, totalnya sekitar Rp2.425.819.720.Dengan demikian terdapat perbedaan sekitar Rp59.994.030.

Apakah terdapat satu atau beberapa kegiatan yang belum masuk dalam rincian? Apakah terdapat koreksi angka? Ataukah ada pos anggaran yang masuk dalam total tetapi belum dicantumkan dalam daftar?

Pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum angka akumulasi Rp2,48 miliar dijadikan dasar pemberitaan maupun pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab, dalam kerja jurnalistik maupun pemeriksaan anggaran, ketepatan angka merupakan bagian penting dari verifikasi.

Pemerintah Desa Diminta Buka DataHingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Desa Wironanggan, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan sedikitnya tiga persoalan.Pertama, dasar penghitungan total anggaran pembangunan sarana olahraga periode 2018–2025.Kedua, perbedaan sekitar Rp20 juta antara angka kegiatan tahun 2019 dengan angka yang disebut tercantum pada prasasti.

Ketiga, dasar perbedaan antara total Rp2.485.813.750 yang disampaikan dengan hasil penjumlahan rincian anggaran sebesar Rp2.425.819.720.

Pemerintah desa juga diharapkan dapat menjelaskan keberadaan dokumen perencanaan, APBDes, RAB, SPJ, bukti pembayaran serta dokumen pelaksanaan masing-masing kegiatan.

Terlebih, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sendiri memiliki dokumen resmi yang memuat produk hukum terkait pengelolaan keuangan Desa Wironanggan, termasuk penggunaan anggaran desa.Bukan Sekadar Prasasti, Tetapi Jejak UangnyaPada akhirnya, sorotan terhadap GOR Wironanggan bukan sekadar persoalan ada atau tidak adanya prasasti.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah setiap rupiah anggaran dapat ditelusuri secara jelas dari perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga hasil fisik.

Jika seluruh dokumen dan kondisi fisik menunjukkan kesesuaian, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan sekaligus klarifikasi bagi masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen, pembayaran, volume pekerjaan dan kondisi fisik, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

Sebab, transparansi bukan berarti menuduh. Transparansi justru memberi kesempatan kepada pemerintah desa untuk menjelaskan penggunaan anggaran secara terbuka—dan memberi masyarakat ruang untuk mengetahui ke mana uang publik dibelanjakan.

Kini bola berada di meja Pemerintah Desa Wironanggan: menjelaskan angka, membuka dokumen, dan menunjukkan kesesuaian antara anggaran dengan bangunan yang berdiri di lapangan.