Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Prosedur Produksi Beras di Serang

Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Prosedur Produksi Beras di Serang

Loading

 

Serang — Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan di pabrik PT Padi Indonesia Maju, Serang, Banten, Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan memastikan proses produksi beras berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional.

Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses produksi. Salah satunya, uji sampling Quality Control (QC) hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh di bawah frekuensi ideal yang diatur Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Produk akhir masih mengandung sisa menir. Ini menjadi catatan yang harus dibenahi manajemen,” ujar Helfi.

Satgas juga menyoroti praktik penambahan berat kemasan beras sebesar 200 gram untuk setiap karung berkapasitas 25 kilogram. Penambahan ini dilakukan untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis di mesin pengemas.

Selain itu, dari 22 petugas QC yang ada, hanya satu orang yang memiliki sertifikasi resmi. Helfi menegaskan manajemen perusahaan bertanggung jawab memberikan pelatihan untuk memastikan mutu produksi.

Tiga orang terkait kasus ini diketahui tidak berada di lokasi dan sedang menjalani proses hukum. Meski begitu, operasional dan distribusi PT Padi Indonesia Maju tetap berjalan normal.

 

Sumber|Humas Polri

Editor|Rian Derasta