LINTASINDO ~ JATENG, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak telah diteken oleh Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten kota.
Tujuan PKS tersebut untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jateng.
Dijelaskan Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, PKS yang telah disepakati menjadi momentum meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, opsen atau pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu akan diberlakukan 5 Januari 2025 mendatang. (Red)