LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Heboh dan memanas Kedua Pimpinan di Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Jawa Tengah akhir – akhir ini.
Keduanya saling serang melalui surat, baik dari Kepala Desa maupun Sekretaris Desa yang merasa paling benar bahkan ada yang merasa di perlakukan tidak adil.
Langkah Sekretaris Desa Asemrudung Suraji patut diberikan apresiasi, karena dirinya di perlakukan tidak adil juga tidak sesuai mekanisme perundang – undangan oleh atasannya yakni Kepala Desa, namun tetap menyikapinya melalui mekanisme dan prosedur hukum.
Surat Keberatan Banding Administrasi kepada Bupati Grobogan tertanggal 16 Oktober 2023 tentang Penolakan Surat Keberatan Sekdes Asemrudung atas Surat Pemberhentian dirinya yang ditandatangani Kepala Desa Wita dengan Nomor : 960/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Langkah ini ditempuh oleh Suraji selaku Sekretaris Desa Difinitif terkait Surat Kepala Desa Asemrudung dengan Nomor :885/1000/X/2023 tentang Penolakan Keberatan yang disampaikan Sekdes Asemrudung tanggal 13 Oktober 2023.
Disisi lain, dirinya mengajukan Banding Administrasi dengan dasar dan alasan hukum atas keberatan Surat Keputusan Pemberhentian Dirinya Sebagai Sekretaris Desa Asemrudung Difinitif melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Desa Asemrudung Wita dengan Nomor : 960/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Surat Pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana yang telah diatur oleh perundang – undangan.
Dari aspek hukum, Surat Keputusan Pemberhentian Sekretaris Desa Nomor : 960/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa Asemrudung dalam Surat Keputusan tersebut melanggar Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sesuai Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Pasal 37 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa juga dilanggar oleh Wita Kades Asemrudung dalam menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sekdes Asemrudung Suraji.
Saat reporter lintasindonews.com menghubungi dan mengklarifikasi Sekdes Asemrudung Suraji hari Selasa malam (17/10/2023) perihal dirinya melayangkan Surat Banding Administrasi hal Penolakan Surat Keputusan Kades Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tersebut dengan tujuan Bupati Grobogan atau melalui Perangkat Daerah terkait, untuk segera mengambil sikap dan langkah hukum berupa Pembatalan atas Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor :960/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tersebut.
“Saya mengirim Surat Banding Administrasi kepada Bupati Grobogan sebagai bentuk upaya hukum yang sah menurut aturan yang berlaku”, terang Suraji.
Senada dengan langkah yang dilakukan oleh Sekdes Asemrudung Suraji tersebut, Oetojo Camat Geyer melalui pesan WhatsApp membenarkan langkah sekaligus upaya hukum melalui Surat Banding Administrasi kepada Bupati Grobogan, tegasnya.
( AL.1 – Grobogan ).