
Galian C Ilegal di Gondang Sragen, Jawa Tengah
LINTASINDONEWS.COM – SRAGEN, Kerap mendapatkan jaminan tutup mata tutup telinga dari para oknum aparat penegak hukum, para eksploisator ( penjual tanah urug hasil tambang ilegal ) semakin berani beroperasi meski tanpa dilengkapi dengan Perijinan Pertambangan berupa WIUP maupun IUP – OP.
Melansir dari pemberitaan Media Hariansiber.com di desa Pagah Srimulyo Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen Jawa Tengah, telah terpantau adanya kegiatan tambang galian C yang diduga ilegal.

Dari informasi yang terangkum sementara, kegiatan eksploitasi tanah milik dari Abah Syarif tersebut diduga masih belum berijin alias ilegal.
Dugaan masih belum mengantongi izin semakin kuat, setelah di lokasi tidak terpasang sebuah papan informasi kegiatan. Seperti layaknya usaha pertambangan, biasanya kegiatan tambang galian C yang resmi selalu terpasang papan informasi kegiatan yang tercantum Nomor IUP – OP, indentitas Penanggung jawab baik perorangan ataupun Badan Usaha ( CV ).
Akibat adanya kegiatan tambang yang diduga masih ilegal tersebut, banyak warga sekitar mengeluhkan soal debu berterbangan dari dampak armada Dum truk pengangkut material tambang. Eskalasi truk pengangkut material tambang yakni tanah urug, menyebabkan pencemaran dampak lingkungan hidup warga sekitar.
Selain debu yang berdampak pada polusi udara yang mengganggu lingkungan, jalanpun menjadi rusak akibat puluhan truk yang melintas di setiap harinya dengan muatan tanah urug.

“Semenjak ada kegiatan tambang galian C ini, jalan jadi rusak dan debunya ini membuat lingkungan kayak jadi gersang gitu mas, halaman rumah juga cepet kotor karena debu,” Keluh warga setempat yang enggan di sebut namanya. Kamis, (19/10/2023).
Sementara itu Polres Sragen melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono saat di konfirmasi menyampaikan, perihal kegiatan tambang galian C yang diduga masih ilegal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Tipiter.
” Saya konfirmasi ke Kanit Tipiter,” Jawab Kasat Reskrim saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Adanya kegiatan tambang galian C tersebut liar tersebut, diharapkan para penegak hukum segera bertindak tegas seperti saat menindak para pelaku kejahatan umum, seperti begal, copet, maling, dan perampok.
( AL.1/W@rno dan Tim ).