foto refrensi ketiga
Lintasindonews.com, Jagad Artis. Dea Annisa akhirnya bisa bernapas lega, karena gugatannya kepada jasa pengiriman barang diterima. Dea yang kamera ratusan jutanya tak sampai ke tangan penerima dan hilang entah ke mana, bakal menerima ganti rugi setelah jalani proses sidang hampir 7 bulan.
“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Tergugat tidak menghantarkan langsung paket 1 unit kamera Canon DSLR kepada pengirim dan dinyatakan wanprestasi atau ingkar janji. Menghukum tergugat berikan penggantian 1 unit Canon DSLR full set kepada penggugat atau memberikan ganti rugi senilai kerugian 1 unit kamera sebesar Rp. 225 juta,” ujar Henry
Indraguna, kuasa hukum Dea, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
Selain mendapatkan ganti rugi senilai ratusan juta, Dea juga meminta biaya jasa pengirimannya digantikan. Dea juga menuntut biaya lain yang timbul karena permasalahan ini.
Meski mendapat ganti rugi, Dea seolah tak puas dan bakal naik banding.
“Kami ajukan banding karena kita semata-mata melakukan semua bukan untuk ganti rugi, tapi juga memberikan efek jera, supaya nggak ketakutan lagi kirim barang. Kami korban menuntut barang kami yang hilang. Kita juga minta biaya jasa pengiriman barang, uang paksaan, dan biaya lain-lain pada tergugat,” pungkas kuasa hukum Dea. abu/ana
Sumber Cumi2
Editor : Rian Hepi