LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN , Sungguh memprihatinkan hanya berdasarkan informasi sepihak dan tanpa klarifikssi, Seorang Wartawan salah satu media online di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah berinisial SW diberitakan oleh beberapa media online atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan property bernama CV Riyutomo Group.
Hal itu menyebabkan Sekretaris Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Pimpinan Daerah (Pimda) Jawa Tengah, Mur Rodhi prihatin dan angkat bicara sekaligus meminta kepada masyarakat untuk tidak gegabah menghakimi seseorang sebelum mendapatkan informasi yang jelas dan komprehensif.
Selain itu, Mur Rodhi juga meminta kepada pihak APH untuk lebih jernih dan bijak dalam menyikapi kejadian yang berkembang di masyarakat, agar tidak terjadi polemik bahkan kegaduhan kalangan bawah di Wilayah Kabupaten Grobogan. Hal ini berkaitan dalam penanganan kasus yang telah di alami Wartawan Grobogan berinisial SW, yang dituduh melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dan kemudian dilakukan OTT di Star Cafe Jalan Gajah Mada Purwodadi oleh Jajaran Resmob Kepolisian Resor Grobogan.
Baca juga: SD Karangnongko lll, Di Satroni Kawanan Pencuri, Beberapa Barang Elektronik Bawa Kabur
Baca juga: AMGA Kerahkan Massa Berdemo di Pabrik Aqua, Ada Apa?
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Meresmikan Gedung Paud Bocah Wasis Desa Jabung
“Kami harap semua bisa instrospeksi dan saling legowo, agar kssus tersebut tidak berkepanjangan. Sebab ada dugaan kesalahpahaman dan harus diluruskan semuanya,” harapnya didepan Wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Sebab dari kesalahpahaman itu bisa menjadi presedent buruk tutur Mur Rodhi. Karena sebenarnya berawal dari konsultasi hukum di kantor KANNI yang dilakukan oleh saudari Lestari Dwi Ningsih Warga Dusun Pucang Selatan RT 07/04 Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, terkait permasalahan pembelian sebidang tanah kavling yang berada di Wilayah Kelurahan Dayang Kecamatan Purwodadi Selaku Pengembang yakni CV. Riyutomo Group.
Selanjutnya, beberapa waktu kemudian ada inisiatif dari Saudara Jambul untuk menghubungi SW melalui pesan WhatsApp yang mengaku utusan dari CV Riyutomo Group meminta untuk ketemu dengan dalih ingin melanjutkan pembicaraan dan berkonsultasi hukum, kemudian orang yang mengaku bernama Jambul itu menentukan tempat pertemuannya di Star Cafe yang berada di Jalan Gajah Mada, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Senin sore (13/3/2023), sekira pukul 17.30 WIB.
“Sebenarnya Saudara SW dimintai tolong oleh Jambul dalam hal konsultasi hukum terkait permasalahan yang dialami oleh seseorang yang bernama Wahyu Utomo Afrianto pemilik CV. Riyutomo Group,” ungkapnya.
Dikatakan pula oleh Mur Rodhi, sebelum ketemu Jambul sempat bertanya kepada SW terkait biaya konsultasi hukum tersebut dan setelah ada kesepakatan, maka disepakati waktu serta tempat pertemuannya. Selain itu Jambul juga sudah menyiapkan uangnya di dalam sebuah amplop.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ali Mas’ud Ketua Pimpinan Daerah KANNI Jawa Tengah, yang saat itu menemani SW bertemu Saudara Jambul di Star Cafe dan dirinya sempat dibawa ke Polres Grobogan.
Bahwa informasi yang viral dan diberitakan beberapa media online itu tidak lengkap, sebab hanya sepihak dan tidak berimbang serta tidak sesuai kode etik jurnalistik serta terkesan sarat kepentingan, ucapnya.
Sementara Jambul sendiri mengaku, jika pertemuannya dengan SW itu memang murni hanya konsultasi hukum, terkait permasalahan yang dialami seseorang yang bernama Wahyu Utomo Afrianto pemilik CV. Riyutomo Group, namun tiba-tiba terjadi penggrebekan yang dilakukan oleh anggota Resmob Polres Grobogan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, tutur Ali Mas’ud.
“Waktu itu tujuannya untuk bertemu membicarakan konsultasi hukum yang sudah disampaikan awal, dibantu Saudara SW dengan mengajak Saudara Ali Mas’ud dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Pimpinan Daerah Jawa Tengah,” jelasnya kepada Wartawan.
Sedangkan pihak KANNI menunjuk Kuasa Hukum Ruswan Efendi. AR, SH., MH dan kawan-kawan untuk melakukan pendampingan terhadap anggotanya yakni SW yang menghadapi proses hukum di Polres Grobogan maupun ditingkat Peradilan hingga kasusnya selesai, pungkasnya.
( AL.1 – Grobogan ).