Ketua Umum KANNI Ruswan Efendi didampingi Ali Mas'ud Ketua KANNI Pimpinan Daerah Jawa Tengah Saat Memberikan Konferensi Pers Terhadap Anggotanya SW.

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN , Sungguh memprihatinkan hanya berdasarkan informasi sepihak dan tanpa klarifikssi, Seorang Wartawan salah satu media  online di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah  berinisial SW diberitakan oleh beberapa media  online atas dugaan tindak pidana  pemerasan terhadap perusahaan property bernama CV Riyutomo Group.

Ruswan Efendi Penasihat Hukum Saudara SW Yang Mengalami Masalah Hukum di Polres Grobogan.

Hal itu menyebabkan Sekretaris Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Pimpinan Daerah (Pimda) Jawa Tengah, Mur Rodhi prihatin dan angkat bicara  sekaligus  meminta kepada masyarakat untuk tidak gegabah menghakimi seseorang  sebelum mendapatkan informasi yang  jelas dan komprehensif.

Selain itu, Mur Rodhi juga meminta kepada pihak APH untuk lebih jernih dan bijak  dalam menyikapi kejadian yang berkembang di masyarakat, agar tidak terjadi polemik bahkan kegaduhan kalangan bawah  di Wilayah Kabupaten Grobogan. Hal ini berkaitan dalam penanganan kasus yang telah di alami Wartawan Grobogan berinisial SW,  yang dituduh melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dan  kemudian dilakukan OTT di Star Cafe Jalan Gajah Mada Purwodadi oleh Jajaran Resmob Kepolisian Resor Grobogan.

Baca juga: SD Karangnongko lll, Di Satroni Kawanan Pencuri, Beberapa Barang Elektronik Bawa Kabur

Baca juga: AMGA Kerahkan Massa Berdemo di Pabrik Aqua, Ada Apa?

Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Meresmikan Gedung Paud Bocah Wasis Desa Jabung

“Kami harap semua bisa instrospeksi  dan saling legowo, agar kssus tersebut  tidak berkepanjangan. Sebab ada dugaan kesalahpahaman  dan harus diluruskan semuanya,” harapnya didepan  Wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Sebab dari  kesalahpahaman itu  bisa menjadi presedent buruk  tutur  Mur Rodhi. Karena sebenarnya berawal dari konsultasi hukum di kantor KANNI yang dilakukan oleh saudari Lestari Dwi Ningsih  Warga Dusun Pucang Selatan RT 07/04  Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, terkait permasalahan pembelian sebidang tanah kavling yang berada di Wilayah Kelurahan  Dayang Kecamatan Purwodadi Selaku Pengembang yakni  CV. Riyutomo Group.

Selanjutnya,  beberapa waktu kemudian ada inisiatif dari Saudara Jambul  untuk menghubungi SW  melalui pesan WhatsApp  yang mengaku utusan dari CV Riyutomo Group meminta untuk ketemu dengan dalih ingin melanjutkan pembicaraan dan  berkonsultasi hukum, kemudian  orang yang mengaku bernama Jambul itu menentukan tempat pertemuannya di Star Cafe yang berada di Jalan Gajah Mada, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Senin sore (13/3/2023), sekira pukul 17.30 WIB.

“Sebenarnya Saudara SW  dimintai tolong oleh Jambul dalam hal  konsultasi hukum terkait permasalahan yang dialami oleh seseorang yang bernama Wahyu Utomo Afrianto pemilik CV. Riyutomo Group,” ungkapnya.

Dikatakan pula oleh Mur Rodhi, sebelum ketemu Jambul sempat bertanya kepada SW terkait biaya konsultasi hukum tersebut dan setelah ada kesepakatan, maka disepakati waktu serta tempat pertemuannya. Selain itu Jambul juga sudah menyiapkan uangnya di dalam sebuah amplop.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ali Mas’ud  Ketua Pimpinan Daerah  KANNI Jawa Tengah,  yang saat itu menemani SW bertemu Saudara  Jambul di Star Cafe dan dirinya  sempat dibawa ke Polres Grobogan.

Bahwa  informasi yang viral dan diberitakan beberapa  media online itu tidak lengkap, sebab hanya sepihak dan tidak berimbang serta tidak sesuai kode etik jurnalistik serta terkesan sarat kepentingan, ucapnya.

Sementara Jambul sendiri mengaku, jika pertemuannya dengan SW itu memang murni hanya konsultasi hukum, terkait permasalahan yang dialami seseorang yang bernama Wahyu Utomo Afrianto pemilik CV. Riyutomo Group, namun tiba-tiba terjadi penggrebekan yang dilakukan oleh anggota Resmob Polres Grobogan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, tutur Ali Mas’ud.

“Waktu itu tujuannya untuk bertemu membicarakan konsultasi hukum yang sudah disampaikan awal,   dibantu Saudara SW dengan mengajak Saudara Ali Mas’ud  dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Pimpinan Daerah Jawa Tengah,” jelasnya kepada Wartawan.

Sedangkan pihak KANNI menunjuk  Kuasa Hukum Ruswan Efendi. AR, SH., MH dan kawan-kawan untuk melakukan pendampingan  terhadap anggotanya yakni  SW yang menghadapi proses hukum  di Polres Grobogan maupun ditingkat Peradilan  hingga kasusnya selesai, pungkasnya.

 

( AL.1 – Grobogan ).

SHARE