LINTASINDO – SRAGEN, Beberapa arah kebijakan diantaranya peningkatan Investasi Daerah, Pembangunan infrastruktur dan perekonomian. Serta memaksimalkan peningkatan kegiatan perekonomian daerah telah di galakan oleh Pemkab Sragen.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sragen semakin tahun meningkat. Hal tersebut terlihat dari capaian prestasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen yang menargetkan pertumbuhan ekonomi meningkat 5,87 persen.
Angka presentase 2024 cenderung mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Pada realisasi tahun 2022 sebesar 5,76 persen dan di tahun 2023 sebesar 5,30 persen.
Perubahan Iklim investasi di Sragen bisa dilihat adanya pendirian pabrik – pabrik serta peningkatan pembangunan infrastruktur yang terus dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Bukan hanya Pemkab Sragen yang memberikan kemudahan kepada pengusaha untuk berinvestasi di wilayah Sragen. Namun pemerintah pusat dan Provinsi juga demikian.
Seperti halnya, Usaha pertambangan tanah atau biasa yang di sebut Galian C juga ikut tumbuh subur bersamaan dengan adanya realisasi peningkatan pembangunan di wilayah Sragen maupun Solon Raya.
“Adanya proyek – proyek swasta dan pemerintah yang terus bergerak setiap tahunnya juga memicu pertumbuhan bisnis konstruksi termasuk juga rental alat berat,” Hal itu diungkapkan aktivis kontrol sosial Solo Raya Anggit Sugesti.
Akan hal itu, Menurutnya, pertumbuhan bisnis dibidang konstruksi ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah Sragen dan jajarannya.
“Jangan sampai kecolongan dalam pengawasan regulasi. Pengusaha hingga pekerja semua dilindungi oleh regulasi Aturan, mereka juga harus patuh kepada aturan yang dibuat tersebut,” ungkapnya.
“Seperti halnya pada usaha bidang pertambangan Jangan hanya fokus kepada perizinan usaha saja, Namun harus diperhatikan adanya kelayakan alat berat dan keselamatan kerja (K3),” tambahnya.
Menurutnya, selama ini pemerintah dan aparat penegak hukum terlalu fokus pada perizinan sebuah usahanya saja tapi kurang memperhatikan legalitas – legalitas pendukung lainya yang ditetapkan dalam UU maupun Peraturan Kementerian.
“Seperti SIA, SIO, dan SILO itu dibuat oleh Negara demi keselamatan banyak pihak, dengan adanya peralatan yang layak operasi dan tenaga operator yang bersertifikasi diharapkan mampu meminimalisir kecelakaan kerja serta memberikan rasa nyaman terhadap pelaku usaha,” paparnya.
Menurutnya, jika semua pelaku usaha dan pemerintah saling bahu – membahu menegakkan aturan maka aturan yang terpenting otomatis juga akan menjadi tertib. “Bagaiman bisa mengurangi tumbuhnya Galian ilegal atau usaha ilegal lainnya kalau dari regulasi dan legalitas tentang alat produksinya saja tidak dijalankan dan di tegakkan dengan tegas”
Dengan adanya alat yang layak operasi dan tenaga operator yang profesional, nantinya masyarakat tidak akan ragu dan khawatir pada proyek pembangunan atau reklamasi perbaikan lahan, sehingga meminimalisir konflik terkait lingkungan sekitar proyek atau tambang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anggit mengatakan kepatuhan terhadap regulasi aturan yang dibuat pemerintah tersebut mampu menjaga juga iklim usaha maupun investasi daerah terutama di wilayah Sragen. Serta dengan mendisiplinkan penegakan aturan dari hal terkecil dari tahap yang sederhana.
Anggit juga menyayangkan kelengkapan administrasi legal tersebut jarang menjadi perhatian Pemerintah.
“Banyak Pejabat Instansi terkait, lebih banyak menekankan sebatas pada perijinan untuk usaha saja, padahal regulasi terkait Dokumen Legal untuk alat berat ada UU dan Permen yang mengatur, lantas kalau tidak dijalankan untuk apa UU dan Permen tersebut dibuat ??” tandasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Ungkap Anggit, terkait adanya ketidak patuhan regulasi aturan terutama kelayakan oprerasi alat berat dan keselamatan kerja dan lingkungan
Anggit menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas terkait, DPR baik tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.
“Kita akan segera bersurat resmi bukan hanya ke Pemerintah Daerah Namun juga di Kementerian ESDM dan Kementrian Pertanian, atau bahkan ke DPR RI, sebab sebagian besar pemakaian alat berat digunakan untuk galian C berkedok intensivikasi lahan (pemerataan lahan yang tidak produktif menjadi produktif),” pungkasnya
(Red/Sriyadi)