![]()
Rencana pemerintah pusat menarik kembali kewenangan izin tambang Galian C dari pemerintah daerah (Pemda) lewat revisi Perpres No. 55 Tahun 2022 terlihat seperti langkah strategis. Tapi, publik berhak bertanya: apakah ini solusi konkret atau sekadar kamuflase administratif?
Pasalnya, tambang Galian C ilegal sudah lama menjamur di berbagai daerah. Dari Rumpin, Bogor, hingga pelosok Jawa Timur, aktivitas tambang tanpa izin (PETI) terus beroperasi tanpa pengawasan memadai. Sementara, aparat penegak hukum (APH) dan pejabat terkait seperti cuek bebek—diam atau bahkan menikmati aliran rupiah dari praktik ini.
Ironisnya, penarikan izin ke pusat justru bisa memperparah keadaan jika tidak disertai kesiapan SDM dan sistem pengawasan ketat. Jangan sampai terjadi seperti yang sudah diakui Dirjen Minerba sendiri: “Kalau ditarik ke pusat, proses RKAB bisa molor setahun.” Ini sinyal buruk. Artinya, birokrasi makin tebal, pengawasan makin longgar, dan tambang ilegal makin leluasa.
Pemerintah Daerah Juga Layak Dikritik
Jika penegakan hukum lemah, maka siapa pun yang pegang izin—pusat atau daerah—tidak akan membawa perubahan berarti. Penegakan hukum yang tebang pilih dan aparat yang diduga ikut menikmati ‘cuan tambang’ adalah borok sistemik yang harus dibongkar.
Solusi Setengah Hati Tidak Akan Mengubah Apapun
Menarik izin ke pusat bisa jadi bumerang. Sentralisasi izin bisa memperlambat proses legal, membuat pengusaha yang taat hukum frustrasi, dan akhirnya ikut-ikutan ilegal karena tak kuat menunggu proses yang berbelit-belit. Tambang ilegal pun jadi solusi tercepat bagi pelaku usaha yang ingin cepat cuan.
Jika pemerintah pusat memang serius, maka:
- Harus ada reformasi total sistem perizinan—digital, transparan, dan cepat.
- Libatkan masyarakat sipil dan media dalam pengawasan tambang.
- Tindak tegas pelaku tambang ilegal serta aparat yang terlibat.

4. Libatkan masyarakat sipil dan media dalam pengawasan tambang.
5. Tindak tegas pelaku tambang ilegal serta aparat yang terlibat.
6. Publikasikan data perusahaan tambang resmi dan ilegal secara berkala.
Tanpa itu semua, revisi Perpres hanya jadi kosmetik politik yang tidak menyentuh akar masalah. Dan tambang ilegal? Akan terus hidup, bahkan tumbuh lebih subur.
🛑 Redaksi Lintasindonews mengundang masyarakat, aktivis lingkungan, dan jurnalis daerah untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing. Mari kawal lingkungan kita bersama-sama.
- Akses Jalan Pertanian Dibeton, KBMKB 2026 di Pakisan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Ketahanan Pangan
- Karang Taruna Sinar Remaja Cetak Sejarah, Open Tournament Bangun Jaya 2026 Season 1 Berakhir Sukses dan Meriah
- Merasa Difitnah dalam Kasus Penggelapan, Rusdi Wijisaksono Gugat Kakak Kandung dan Keponakannya Rp14 Miliar di PN Sidoarjo
- Tingkatkan Ketahanan Keluarga, Kader PKK Dan Wanita Tani Ikuti Pelatihan Kedaruratan Di Polanharjo
- Masjid Sapu Jagad Nasional Jadi Saksi Konsolidasi Akbar AKJII, Persiapan Penguatan Tugas Jurnalistik Se-Indonesia




