LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyimpangan pembangunan pembelian tanah pembangunan gudang Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah Tahun 2018 (Bulog II) atas nama terdakwa PC digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sidang dilaksanakan pada hari Senin (30/02/2023) dimulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib”.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwodadi Frengki Wibowo, SH melalui Siaran Pers Nomor : PR-09/M.3.41/PERS/01/2023.

Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Heriyenti, SH ,MH dengan Anggota Gathot Sarwadi, SH, Drs.Ir. Arief Noor R, SH.,MH dan bertindak sebagai Panitera Artji J Lotun, SH. Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, SH, Benny Kurniawan Fitrianto, SH.,MH, Ferry Hary Ardianto, SH, Wahyu Widiyanto, SH.,MH serta Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, SH., MH dkk.

Adapun agenda persidangan yakni pemeriksaan terdakwa dan didalam persidangan terdakwa menerangkan pada intinya perbuatan terdakwa sesuai dengan jabatannya sebagai Notaris dan tidak secara tegas mengakui kesalahannya.

Dalam persidangan terdakwa PC menghadiri secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

“Sidang dilanjutkan pada hari Senin (13/01/2023) dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum”, tegas Frengki.

 

(Ali Rukamto)

SHARE