![]()
Semarang – Dugaan praktik penipuan investasi berbasis aplikasi dengan nama “Honda Surya Kinetik” mencuat di Kota Semarang. Seorang warga bernama Ayu Maika Fitriani (Maika) mengaku mengalami kerugian hingga Rp 8 juta setelah mengikuti program investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan besar.
Maika menuturkan, ia mulai bergabung dalam investasi tersebut pada 8 Januari 2026. Ia tertarik setelah mendapat penawaran dengan iming-iming profit yang disebut menjanjikan. Dana yang telah disetorkan secara bertahap mencapai kurang lebih Rp 8.000.000.
“Awalnya dijanjikan keuntungan yang jelas dan terjadwal. Tapi sampai waktu yang dijanjikan, tidak ada profit yang masuk,” ujar Maika saat diwawancarai, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebutkan, sosok yang menawarkan investasi tersebut adalah Siti Umaroh, yang diperkenalkan sebagai pimpinan investasi Honda Surya Kinetik. Menurut pengakuan Maika, Siti Umaroh juga diketahui bekerja sebagai HRD di sebuah tempat hiburan di Kota Semarang.
Namun, hingga jatuh tempo yang dijanjikan, Maika mengaku tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana pokok. Komunikasi melalui pesan singkat juga terputus setelah nomor WhatsApp miliknya diduga diblokir.
Merasa dirugikan, Maika didampingi kuasa hukumnya, Michael Velando, S.H., M.H., dari Kantor Hukum MVH & Partners, melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
“Kami telah membuat laporan pengaduan ke Siber Polda Jateng dengan nomor STPA/244/II/2026/Ditressiber. Klien kami sudah dimintai keterangan dan menyampaikan kronologi secara lengkap,” ujar Michael.
Laporan tersebut diterima pada 5 Februari 2026 oleh petugas piket siber. Hingga Rabu (25/2/2026), pihak pelapor berharap ada perkembangan lebih lanjut terkait proses penyelidikan.
Michael menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, mengingat potensi adanya korban lain.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas dan izin usaha sebelum menanamkan dana.
(PANJI)

