Tiang Kabel Internet Semrawut di Sragen: Layanan Digital Jalan Terus, Regulasi Tertinggal?

Tiang Kabel Internet Semrawut di Sragen: Layanan Digital Jalan Terus, Regulasi Tertinggal?

Loading

Opini|Rian Derasta

Bisnis internet di Sragen makin gurih, tapi juga makin gaduh. Sayangnya, di tengah pesatnya permintaan akses digital, kita justru disuguhi pemandangan tiang kabel menjulang semrawut di mana-mana, seperti pohon tak bertuan. Apa ini wajah transformasi digital yang kita impikan?

Mari kita lihat realitanya. Beberapa pelaku jasa internet mengaku nekat menumpang kabel di tiang milik PLN dan Telkom, tanpa izin resmi. Lho, kok bisa? Jawabannya simpel: karena regulasinya belum ada. Ya, belum ada aturan yang jelas tentang penyewaan tiang oleh PLN. Akhirnya, siapa cepat dia dapat—asal nekat.

Saya tidak anti-kemajuan. Internet adalah kebutuhan dasar zaman ini. Tapi ketika kabel bersilang tak beraturan, tiang berdiri seenaknya di jalan kabupaten, dan wilayah desa diobok-obok tanpa SOP, saya mulai bertanya: apakah digitalisasi kita berjalan dengan tertib atau sekadar berburu cuan?

Konon, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen sedang dalam tahap studi banding ke Jogja atau Bogor untuk belajar membuat regulasi. Tapi kok ya terasa telat? Bisnis sudah keburu menjamur, peta kekuasaan tiang sudah terbentuk, baru sekarang pemerintah mau “belajar”. Jangan-jangan malah jadi penonton di arena yang sudah dipenuhi pemain.

Lucunya lagi, izin di desa cukup dari RT/RW atau kepala desa. Lah, ini jaringan internet, bukan tambal ban. Apakah kepala desa paham soal keamanan kabel, daya listrik, atau jalur optik bawah tanah? Jika asal kasih izin demi pemasukan desa, maka yang dipertaruhkan bukan cuma estetika wilayah, tapi juga keselamatan warga.

Fakta lapangan menunjukkan, banyak penyedia internet lokal yang kesulitan dapat akses resmi ke tiang-tiang jalan kabupaten. Ada yang bilang, izinnya Rp8 ribu sampai Rp15 ribu per tiang, per tahun. Tapi karena belum ada aturan tegas, ya negosiasi bisa berubah kapan saja. Hari ini dikasih, besok bisa dilarang.

Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi gesekan antar-penyedia. Bukan hanya perang tarif, tapi juga rebutan tiang. Dan ingat, kabel semrawut bukan cuma soal estetika—tapi potensi bahaya: korsleting, kecelakaan, atau bahkan sabotase.

Sragen butuh internet, itu jelas. Tapi lebih dari itu, Sragen butuh aturan yang adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan publik. Jangan sampai semangat digitalisasi justru mengerdilkan tata kelola ruang dan merusak wajah kota/kabupaten.

Kalau boleh mengutip, “Teknologi itu netral. Tapi tangan yang menggunakannya, bisa membuatnya jadi berantakan.” Maka pertanyaannya, tangan siapa yang sekarang pegang kabel-kabel itu?