Sukoharjo, — Belum Daftarkan Karyawan ke BPJS, Ratusan Perusahaan Terancam Sanksi Pencabutan Izin Usaha
BPJS Ketenagakerjaan cabang perintis Sukoharjo mencatat sekitar 300 perusahaan atau badan usaha di Sukoharjo belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tak segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, ratusan perusahaan tersebut terancam sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Peraturan pemerintah mewajibkan badan usaha atau instansi pendidikan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pihak BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Sukoharjo selaku pengacara Negara.
“Kami membuat surat kuasa khusus bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sukoharjo, untuk mensosialisasikan kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan pada pelaku usaha. Ini kali ke tiga kami adakan sosialisasi dengan mengundang pelaku usaha maupun instansi pendidikan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dicky Hardiyanto Kepala Kantor Cabang Perintis Sukoharjo, di aula Kejari Sukoharjo, Selasa (13/11).
Dicky menambahkan, kerjasama dengan Kejari merupakan salah satu langkah menetapkan kepatuhan sesuai regulasi. Terdata di Sukoharjo ada 876 badan usaha yang sudah terdaftar dari sekira 1.100 badan usaha, jadi yang belum terdaftar sekira 300 an badan usaha. Sedangkan untuk instansi pendidikan, diperkirakan ada sekira 40 persen yang belum ikuti program yang bertujuan memberi rasa aman bagi para pekerja ini.
“Keikutsertaan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk melindungi karyawan dan perusahaan atau instansi yang menaungi karyawannya. Karena bila terjadi kecelakaan oleh pekerja, maka biayanya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Sukoharjo Ari Panca, mengatakan pihaknya secara kedinasan melaksanakan tugasnya sebagai pengacara negara mendukung program pemerintah dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah tiga kali menggelar sosialisasi kepatuhan ini, total sekira 90 perusahaan atau instansi sekolah yang kita undang dalam sosialisasi ini, 50 persen diantaranya langsung menyetujui dan ikut BPJS Ketenagakerjaan dan masih ada sekitar 300an yang bandel. Mereka nantinya bisa kena sanksi,” kata Ari.
Pemerintah memberi batasan tahun 2019 semua badan usaha dan instansi sekolah wajib ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak mengindahkan akan diberlakukan sanksi, yakni mulai dari administrasi, pembekuan ijin, pencabutan ijin hingga denda dan sanksi pidana.
Kontributor: seno
Sumber: sorot.co
Editor: Rian