LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Gelombang penolakan terhadap rencana pengambilan Air Ngesong tepatnya Sumber Mata Air Ngesong di Dusun Tambak Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah menuai penolakan dari warga. Penolakan oleh warga tersebut, munculnya rencana besar-besaran ( eksploitasi ) sumber air di Dusun Tambak Desa Karangasem pada 4 Maret 2024, mulai terlihat puluhan spanduk bertuliskan ” WARGA TAMBAK MENOLAK PENGAMBILAN AIR NGESONG” sudah terpasang di beberapa titik strategis di desa setempat.
Penolakan oleh warga tersebut lantaran mereka sehari-harinya sangat bergantung dengan sumber mata Air Ngesong untuk kebutuhan pertanian dan industri genteng, dan tidak ingin terganggu dengan adanya eksploitasi air yang hanya menguntungkan pribadi saja.
Selain itu warga juga khawatir akan terjadi Sendang Mudal Jilid 2 yang justru warga harus membuat sumur gara-gara adanya eksploitasi air oleh PDAM . Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Marno ketua RT 06 Dusun Tambak Desa Karangasem.
“Terus terang kami khawatir akan terjadi Mudal Jilid 2, dimana warga terpaksa harus membuat sumur sendiri akibat adanya eksploitasi yang dilakukan oleh PDAM di Sendang Mudal”, ungkap Marno.
Pemasangan spanduk penolakan adalah langkah awal warga setempat, tidak menutup kemungkinan warga akan mengerahkan masa lebih banyak lagi jika rencana eksploitasi air Ngesong tetap akan direalisasikan. Lusiyanto selaku perwakilan pemuda setempat juga siap beraksi dengan jumlah masa yang lebih besar jika eksploitasi tetap akan dilakukan oleh pihak PDAM.
“Kami akan mengerahkan masa lebih besar untuk menolak eksploitasi air Ngesong. Perlu diketahui kurang lebih 3.600 KK di desa Karangasem terancam kekurangan air bersih, jika eksploitasi air Ngesong dilakukan oleh PDAM”, tuturnya.
Soal adanya rencana eksploitasi air Ngesong, memang tidak lepas dari peran PDAM yang diduga menjadi aktor intelektual. Kuatnya dugaan tersebut terlihat dari pihak PDAM yang telah bersurat ke Pemerintah Desa setempat untuk mengambil air Ngesong, namun Kepala Desa Karangasem Sukamto secara tegas menolak permintaan PDAM tersebut. Tidak hanya dari PDAM, namun dari PT. Pungkok juga mengajukan hal yang sama. (Red)
( AL.1 – Grobogan )