![]()
👁️Opini|Redaksi
✍️ Editor|Rian Derasta
Fenomena Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata dari kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam. Dengan lebih dari 2.000 titik tambang ilegal tersebar di berbagai daerah, termasuk di kawasan strategis seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pertanyaannya bukan lagi “mengapa ini terjadi?”, tetapi “siapa yang diuntungkan dari pembiaran ini?”.
Ketika Aturan Tak Lebih dari Formalitas
Secara normatif, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang cukup untuk menindak tambang ilegal: mulai dari UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Cipta Kerja, hingga berbagai Peraturan Menteri. Namun, hukum yang tidak ditegakkan hanyalah dekorasi. Pembiaran, lemahnya koordinasi antar instansi, serta tarik-ulur kewenangan antara pusat dan daerah menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh para penambang ilegal.
Aktor lokal, termasuk dinasti politik dan pemodal kuat (cukong), bertransformasi menjadi shadow state—negara dalam negara—yang mengatur distribusi keuntungan dari praktik ilegal. Aparat yang seharusnya menjadi garda depan hukum justru menjadi bagian dari jaringan “pungli berjenjang” yang mengamankan tambang ilegal secara sistematis.
Korupsi dan Kekebalan Hukum: Dua Wajah Satu Koin
Berulang kali kita mendengar istilah “dibekingi oknum”. Sayangnya, istilah ini tidak lagi menjadi tuduhan liar, melainkan menjadi terminologi populer dalam diskursus publik. Ketika tambang ilegal bisa beroperasi terang-terangan bahkan di sekitar proyek nasional seperti IKN, itu artinya sistem pengawasan dan penegakan hukum kita sedang mengalami disfungsi akut.
Korupsi di sektor tambang bukan hanya soal uang haram, tapi juga perampasan hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat dan sumber daya yang lestari. Negara kehilangan triliunan rupiah, masyarakat kehilangan akses atas keadilan, dan lingkungan kehilangan daya dukungnya.
Dari Simptom ke Akar Masalah
Penyebab tambang ilegal bukan hanya karena lemahnya pengawasan, tapi karena ada invisible hand yang memfasilitasi: dari cukong, elit politik, hingga aparat yang oportunis. Situasi ini mengindikasikan state capture, yaitu saat institusi negara dikooptasi untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika ini terus dibiarkan, maka hukum bukan lagi panglima, melainkan komoditas.
Solusi Bukan Sekadar Satgas
Membentuk Satgas atau operasi penindakan temporer hanyalah pendekatan kosmetik. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh dalam tiga level:
- Penegakan hukum berbasis transparansi digital: Tambang-tambang ilegal bisa dideteksi dengan teknologi (satelit, data geospasial). Kenapa tidak digunakan secara maksimal?
- Pemutusan rantai ekonomi gelap: Bongkar jaringan bisnis tambang ilegal hingga ke akar, termasuk aliran dana politiknya.
- Revitalisasi hukum lingkungan dan perizinan: Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Perusahaan besar pun harus tunduk, bukan bernegosiasi di ruang gelap.
Penutup: Saatnya Hukum Naik Kelas
Maraknya PETI adalah tanda bahwa hukum kita belum naik kelas. Ia masih tunduk pada kekuasaan uang, relasi kuasa lokal, dan ketakutan politik. Saatnya kaum muda hukum, ekonom, dan teknokrat bicara lantang. Tak cukup diam di ruang akademik—tapi harus hadir di tengah kebijakan publik.
Jika tambang ilegal terus dibiarkan, maka bangsa ini sedang menggali kuburnya sendiri—secara harfiah dan hukum.
🎯 Hastags

