![]()
Editor: Redaksi Sumber: Dhanisa (PWDPI)
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyoroti langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat memblokir jutaan rekening bank masyarakat yang dianggap tidak aktif atau dormant.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan keresahan publik, terutama di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit. Ia menilai, PPATK seharusnya lebih fokus pada pemblokiran rekening dengan saldo besar dan transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Seperti kita ketahui, PPATK telah memblokir tidak kurang dari 28 juta rekening yang mereka sebut menganggur atau dormant. Meski pada akhirnya PPATK mencabut pemblokiran jutaan rekening tersebut, langkah awal itu tetap menimbulkan keresahan,” ujar Nurullah saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).
Nurullah menilai tindakan pemblokiran tersebut justru dapat merugikan masyarakat kecil yang memiliki rekening dengan saldo rendah namun tidak aktif karena kondisi ekonomi. Padahal, menurutnya, tugas utama PPATK adalah mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang, bukan mengatur aktivitas keuangan masyarakat secara umum.
Soroti Aliran Dana Mencurigakan
Ketum PWDPI juga menyinggung banyaknya aliran dana mencurigakan yang diduga masuk ke rekening sejumlah oknum pengusaha, selebriti, hingga orang kaya baru (OKB) yang mungkin berupaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
“Nah, ini seharusnya yang harus lebih diperhatikan PPATK. Fokus ke aliran dana mencurigakan, bukan sibuk blokir rekening rakyat kecil yang tidak aktif karena sedang kesusahan,” tegasnya.
PWDPI, yang saat ini disebut sudah memiliki cabang di 30 provinsi dan menaungi lebih dari 900 media, menekankan pentingnya fungsi follow the money dalam upaya mengungkap dan mencegah praktik pencucian uang.
Pencucian Uang Berkaitan Erat dengan Korupsi
Nurullah juga menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan erat dengan kejahatan korupsi. Modus yang sering digunakan adalah menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi melalui jaringan transaksi keuangan yang rumit, termasuk melibatkan rekening pihak ketiga.
“Pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan dan menghindari kejaran aparat. Ini yang menyebabkan pencucian uang jadi sulit dilacak. Maka PPATK harus agresif menelusuri jejak dana haram itu,” jelasnya.
Harap Tidak Timbulkan Kepanikan Publik
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran massal terhadap rekening masyarakat, apalagi tanpa sosialisasi dan kejelasan dasar hukum yang kuat, justru bisa menimbulkan kepanikan dan keresahan.
“Bukan justru bikin gaduh dan resah masyarakat yang sedang susah karena rekeningnya yang kecil malah diblokir. Ini bukan pendekatan yang solutif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PPATK terkait pernyataan Ketum PWDPI tersebut. Namun isu pemblokiran rekening dormant memang sempat ramai diperbincangkan publik beberapa waktu terakhir, dan memicu berbagai reaksi dari kalangan masyarakat serta pengamat kebijakan publik.

