![]()
Rilis|PPRI
Editor|Rian Derasta
Karawang, Insiden kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng dunia jurnalistik di Indonesia. Riandi Hartono, jurnalis media online teropongrakyat.co, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan investigatif terkait dugaan peredaran obat-obatan keras jenis G di kawasan Karawang Kulon, Karawang Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang, 4 Agustus 2025. Saat itu, Riandi tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan mendatangi sebuah toko di Jalan Singasari untuk mencari informasi dan konfirmasi langsung kepada pemilik toko. Namun, peliputan tersebut justru berujung pada aksi kekerasan.
Riandi diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan pemilik toko berinisial ADI dan sejumlah individu yang disebut-sebut merupakan bagian dari kelompok preman. Dalam laporan yang diterima redaksi, terdapat dugaan bahwa aksi kekerasan ini didalangi oleh oknum berinisial A-N, yang disebut sebagai anggota TNI.
Akibat kejadian tersebut, Riandi mengalami sejumlah luka fisik, termasuk lecet di punggung, luka berdarah pada paha dan kaki, serta nyeri hebat di kepala. Ia telah melaporkan insiden ini secara resmi ke Polres Karawang, Polda Jawa Barat.
Desakan Penegakan Hukum
Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, bersama Pimpinan Redaksi mediaaktivisindonesia.com, Herry Setiawan, menyampaikan kecaman keras atas insiden kekerasan ini. Keduanya mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolres Karawang dan Kapolda Jawa Barat mengambil langkah tegas. Tindakan ini melanggar hukum dan merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Herry.
Herry juga menekankan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi secara hukum, dan tindakan kekerasan terhadap mereka sama dengan melukai hak publik atas informasi.
Akademisi: Negara Harus Hadir
Pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, Dr. Nina Kurniasari, turut menanggapi kejadian ini dengan keprihatinan mendalam.
“Jika jurnalis tidak merasa aman saat meliput, maka hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan transparan ikut terancam. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan terhadap para jurnalis,” jelasnya.
Aspek Hukum Kasus
Terkait dugaan peredaran obat keras jenis G tanpa izin edar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Pelaku dapat diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Harapan dari Komunitas Pers
Komunitas jurnalis dan masyarakat sipil di Karawang berharap agar proses hukum terhadap kasus ini berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Mereka juga meminta perlindungan lebih kuat bagi jurnalis yang bekerja di lapangan, terutama dalam konteks investigasi terhadap kasus-kasus berisiko tinggi.

