![]()
Karanganyar, 14 Agustus 2025 – Praktik dugaan penjualan seragam sekolah kepada orang tua siswa terjadi di SMPN 1 Kerjo, Karanganyar. Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) tegas mengingatkan bahwa sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya dari orang tua murid, termasuk untuk seragam sekolah.
Bukti tim menemukan kwintansi yang diduga sebagai praktik jual seragam
Menurut P2G, praktik jual seragam seperti ini bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, khususnya Pasal 13, yang menegaskan bahwa:
“Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.”
Bukti tim menemukan kwintansi yang diduga sebagai praktik jual seragam
Lebih jauh, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang Komite Sekolah — secara individu maupun kolektif — menjual seragam atau melakukan pungutan dari orang tua murid. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf (a) dan (b):
“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah; (b) melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.”
Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang pungutan di sekolah negeri, dengan Pasal 9 menyatakan bahwa sekolah yang menerima dana pemerintah dilarang melakukan pungutan kepada murid atau orang tua, apalagi jika tidak mampu secara ekonomi. Sumbangan pun harus sifatnya sukarela dan transparan, bukan memaksa.
Mengingat ketentuan di atas, Dinas Pendidikan setempat diharapakan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Sanksi dan pengawasan yang tegas dari pengawas sekolah dan kepala daerah sangat diperlukan untuk mencegah pengulangan praktik serupa.
Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah SMPN 1 Kerjo masih menemui kendala, karena hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah sulit untuk ditemui. Pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terkait besaran atau dasar jual seragam. Meski demikian, praktik tersebut bisa menjadi sorotan utama agar P2G memberi peringatan, karena menyangkut hak pendidikan gratis bagi peserta didik.
Penjabaran Regulasi dan Pelanggaran
Aturan Hukum Isi Ketentuan
Permendikbud No. 50/2022 Pasal 13 Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam baru kepada orang tua.
Permendikbud No. 75/2016 Pasal 12 Komite Sekolah tidak boleh menjual seragam atau melakukan pungutan.
Permendikbud No. 44/2012 Pasal 9 Sekolah penerima dana pemerintah dilarang melakukan pungutan dari orang tua, kecuali sumbangan sukarela dan transparan.
Kesimpulan
Dugaan praktik jual seragam di SMPN 1 Kerjo, Karanganyar jelas bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang mengatur pendidikan dasar yang wajib, gratis, dan tidak membebani. Padahal P2G menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan peraturan agar hak masyarakat terhadap pendidikan yang adil dan bebas biaya dapat ditegakkan.
Pewarta|Seno
Editor|Rian Derasta






- Tangis Haru dan Bangga Warnai Tasyakuran Kelulusan SMA Negeri Tangen Sragen
- KPK, Ahmad Dedi, Bea Cukai, Dugaan Suap Impor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Berita Nasional, Hukum Indonesia
- Alamat TKP Dipersoalkan Warga Macanan, Kasus Deny Setiawan Tuai Sorotan Baru
- Somasi 7 Hari Dikirim LBH Sapu Jagad Terkait Dugaan Penggelapan Rp10 Juta di Sragen, Kuasa Hukum: Ada Bukti Catatan
- Perjuangan SAPU JAGAD Nasional dan Forum Wartawan Sukseskan Slametan Ketum Baru AKJII








