Permendes 10/2025 Jadi Landasan Hukum Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Permendes 10/2025 Jadi Landasan Hukum Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Loading

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Beleid yang ditandatangani Menteri Desa PDTT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025 ini menjadi pijakan hukum bagi kepala desa dalam menyetujui pembiayaan Kopdes. Aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi.

“Permendes ini mengatur mekanisme persetujuan kepala desa atas pembiayaan Kopdes Merah Putih, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025, didampingi Wakil Menteri Ahmad Riza Patria.

 

Permendes menetapkan tiga kewajiban bagi kepala desa:

1. Mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes, melibatkan pihak lain jika diperlukan.

2. Mengoordinasikan pemenuhan kewajiban pembayaran pinjaman koperasi.

3. Memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman bila dana tak mencukupi.

Selain itu, Kopdes diwajibkan menyetor imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20 persen dari laba bersih tiap tahun. Dana ini dicatat dalam APBDes dan digunakan untuk pembangunan desa.

Ruang lingkup pembiayaan Kopdes meliputi operasional kantor, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.Dengan regulasi ini, pemerintah berharap realisasi Kopdes Merah Putih dapat berlangsung lancar di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis gotong royong.

Sumber|Kemendes

Editor|Rian Derasta

Sumber|Kemendes

Editor|Rian Derasta