Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Karanganyar Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Karanganyar Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Loading

BERITA POLRI

Karanganyar – Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang mahasiswa di Colomadu, Karanganyar. Kedua pelaku, RTS (25) dan NIS (22), dibekuk kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Jumat pagi, 22 Agustus 2025. Kabag SDM Polres Karanganyar, Kompol Hastin Marhadjanti, memimpin jalannya paparan yang dihadiri pejabat utama Polres serta sekitar 20 jurnalis.

Peristiwa bermula pada Minggu dinihari, 17 Agustus 2025, pukul 03.30 WIB. Korban, Luthfan Nur Faid (25), warga Colomadu, bersama temannya, Mahmud Handoko (24), warga Wonogiri, baru saja keluar dari sebuah kafe di Kartasura. Saat melintas di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon, keduanya dipepet dua pelaku dan diserang senjata tajam.

Luthfan mengalami luka di leher, dada, perut, dan lengan. Sementara Mahmud menderita luka serius di perut. Meski sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah Luwes Kartasura, Luthfan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Karima.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka pertama RTS ditangkap di rumahnya di Sangkrah, Surakarta. Tak lama kemudian, pukul 23.30 WIB, polisi menangkap tersangka kedua, NIS, di rumah RTS.

“Kecepatan pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kami menjaga rasa aman masyarakat. Tindak kekerasan tidak akan dibiarkan tanpa penindakan tegas,” kata Kompol Hastin.

Polres Karanganyar menegaskan penyidikan akan dilanjutkan dan kedua tersangka bakal dikenai sanksi hukum maksimal.

Pewarta|Surya

Overall Rating
5.0
 
 
 
 
 

Rating

 

Dengan bangga dipersembahkan oleh WordPress