![]()
GROBOGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Birawa Lapas Purwodadi.

Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-557 tertanggal 22 Desember 2025 tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi narapidana dan anak binaan.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan doa bersama. Selanjutnya dilakukan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja, serta penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Erik Murdiyanto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi momentum refleksi diri dalam perayaan Natal,” ujarnya.

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini juga sejalan dengan tema perayaan Natal tahun ini, yakni “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga.”
Berdasarkan data rekapitulasi, dari total 13 WBP beragama Kristen dan Katolik di Lapas Purwodadi, sebanyak 7 orang narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi bagi narapidana.
AL.1 – Grobogan


