![]()
PASANG IKLAN
GROBOGAN – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal di media sosial yang dilaporkan warga Purwodadi berinisial RDL (32) memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Grobogan resmi menetapkan Hariyanto alias Heri Sweke sebagai tersangka.
Sebelumnya, Heri Sweke diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka diperkuat dengan surat pemberitahuan bernomor: B/316//IV/RES.1.14/2026/Satreskrim tertanggal 19 April 2026.Kuasa hukum korban, Minarno Tirta, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka tersebut.

Ia menilai keputusan penyidik sudah tepat berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada.
“Benar, kami telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka Heri Sweke dari Satreskrim Polres Grobogan. Menurut kami, penetapan ini layak karena didukung alat bukti serta keterangan saksi-saksi,” ujar Minarno, Senin (20/4/2026).
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Heri Sweke belum dilakukan penahanan. Hal tersebut, menurut Minarno, berkaitan dengan penyesuaian prosedur berdasarkan KUHP No. 1 Tahun 2023 yang baru.
“Dari informasi yang kami terima, penyidik belum melakukan penahanan dengan alasan penyesuaian terhadap KUHP baru,” imbuhnya.
Tidak hanya satu laporan, Heri Sweke juga dikabarkan menghadapi laporan lain pada April ini. Di antaranya dari komunitas emak-emak serta seorang pemilik perusahaan pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait etika bermedia sosial dan perlindungan terhadap korban pelecehan verbal di ruang digital. (AL.1)
- DPP AKJII Dukung Langkah Gibran Percepat RUU Perampasan Aset: “Koruptor Dipenjara, Hartanya Jangan Ikut Bebas”
- AKJII Ajak Prabowo Bertemu Jurnalis dan LSM: Tidak Semua Wartawan Itu Londo Ireng, Yang Bukan Wartawan Juga Banyak
- Material Terus Mengalir, Pembangunan Masjid dan Ponpes Sapu Jagad di Gemolong Kian Mendapat Dukungan
- Diduga Serap Ratusan Juta Rupiah Dana Desa, Proyek TPS3R Pengkol Mangkrak, LAPAAN RI Siapkan Langkah Hukum
- DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kapolri dan Kajagung, Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
DPP AKJII Dukung Langkah Gibran Percepat RUU Perampasan Aset: "Koruptor Dipenjara, Hartanya Jangan Ikut Bebas" -
AKJII Ajak Prabowo Bertemu Jurnalis dan LSM: Tidak Semua Wartawan Itu Londo Ireng, Yang Bukan Wartawan Juga Banyak -
Material Terus Mengalir, Pembangunan Masjid dan Ponpes Sapu Jagad di Gemolong Kian Mendapat Dukungan -
Diduga Serap Ratusan Juta Rupiah Dana Desa, Proyek TPS3R Pengkol Mangkrak, LAPAAN RI Siapkan Langkah Hukum -
DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kapolri dan Kajagung, Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah




