![]()
PASANG IKLAN
GROBOGAN – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal di media sosial yang dilaporkan warga Purwodadi berinisial RDL (32) memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Grobogan resmi menetapkan Hariyanto alias Heri Sweke sebagai tersangka.
Sebelumnya, Heri Sweke diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka diperkuat dengan surat pemberitahuan bernomor: B/316//IV/RES.1.14/2026/Satreskrim tertanggal 19 April 2026.Kuasa hukum korban, Minarno Tirta, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka tersebut.

Ia menilai keputusan penyidik sudah tepat berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada.
“Benar, kami telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka Heri Sweke dari Satreskrim Polres Grobogan. Menurut kami, penetapan ini layak karena didukung alat bukti serta keterangan saksi-saksi,” ujar Minarno, Senin (20/4/2026).
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Heri Sweke belum dilakukan penahanan. Hal tersebut, menurut Minarno, berkaitan dengan penyesuaian prosedur berdasarkan KUHP No. 1 Tahun 2023 yang baru.
“Dari informasi yang kami terima, penyidik belum melakukan penahanan dengan alasan penyesuaian terhadap KUHP baru,” imbuhnya.
Tidak hanya satu laporan, Heri Sweke juga dikabarkan menghadapi laporan lain pada April ini. Di antaranya dari komunitas emak-emak serta seorang pemilik perusahaan pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait etika bermedia sosial dan perlindungan terhadap korban pelecehan verbal di ruang digital. (AL.1)
- TikToker Heri Sweke Resmi Jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Verbal di Medsos
- Ritual Langka 8 Tahunan, Karaton Surakarta Gelar Labuhan Ubo-rampé Adang DAL 1959 di Parangkusumo
- Drama Kuasa Hukum di Kasus Sinuwun: Satu Mundur, Tim Baru Langsung Tancap Gas di Sidang Perdana
- AKJII Resmi Dibentuk, Siap Jadi “Tameng” Jurnalis Hadapi Intimidasi
- Reuni Hangat Eks Karyawan Armada Subentra Finance, Halal Bihalal Lintas Kota Penuh Nostalgia dan Kisah Sukses
-
TikToker Heri Sweke Resmi Jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Verbal di Medsos -
Ritual Langka 8 Tahunan, Karaton Surakarta Gelar Labuhan Ubo-rampé Adang DAL 1959 di Parangkusumo -
Drama Kuasa Hukum di Kasus Sinuwun: Satu Mundur, Tim Baru Langsung Tancap Gas di Sidang Perdana -
AKJII Resmi Dibentuk, Siap Jadi “Tameng” Jurnalis Hadapi Intimidasi -
Reuni Hangat Eks Karyawan Armada Subentra Finance, Halal Bihalal Lintas Kota Penuh Nostalgia dan Kisah Sukses



