Alamat TKP Dipersoalkan Warga Macanan, Kasus Deny Setiawan Tuai Sorotan Baru

Alamat TKP Dipersoalkan Warga Macanan, Kasus Deny Setiawan Tuai Sorotan Baru

Loading

BREAKING NEWS

Karanganyar – Perkara hukum yang menjerat Deny Setiawan kembali memunculkan perhatian publik. Kali ini, warga RT 05 RW 02 Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, mengajukan keberatan terkait alamat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keberatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 10 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua RT bersama sejumlah warga setempat. Dalam surat itu, warga mempertanyakan penyebutan alamat “Mess Koperasi 57 Maju Jaya Barokah” yang disebut dalam dokumen pemeriksaan perkara Deny Setiawan.

Menurut warga, lokasi sebagaimana tertulis dalam BAP dinilai tidak sesuai dengan kondisi lingkungan di wilayah RT 05 RW 02 Desa Macanan. Mereka mengaku tidak mengenal adanya koperasi maupun mess dengan nama tersebut di lingkungan mereka.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pencantuman alamat itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta berdampak terhadap nama baik lingkungan.

“Kami meminta pihak terkait melakukan klarifikasi dan pemulihan nama baik lingkungan terhadap alamat yang tercantum dalam perkara dimaksud agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” demikian kutipan isi surat keberatan warga.

Diketahui, Deny Setiawan merupakan warga Kedungjati, Kabupaten Grobogan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana asusila dan sedang menjalani proses hukum di Polres Karanganyar.

Pihak pendamping hukum Deny menyebut surat keberatan warga tersebut akan dijadikan bagian dari bahan klarifikasi dalam proses pembelaan hukum. Mereka menilai kesesuaian antara fakta lapangan dan dokumen pemeriksaan perlu dipastikan agar tidak menimbulkan polemik baru.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian alamat TKP dalam BAP tersebut.

Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan. Semua pihak diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Koresponden: Zhugi

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031