Opini: SPPG Bukan Milik Tokoh Politik, Melainkan Program Negara yang Harus Dijaga Bersama

Opini: SPPG Bukan Milik Tokoh Politik, Melainkan Program Negara yang Harus Dijaga Bersama

Loading

Penulis: Sugeng Rianto (Pemimpi Redaksi Media Lintasindonews)

Belakangan muncul kekhawatiran di masyarakat terkait adanya anggapan bahwa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dihentikan hanya karena keluarnya seseorang yang dianggap sebagai orang kepercayaan pihak tertentu. Jika benar demikian, maka hal tersebut perlu menjadi bahan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perlu dipahami bahwa SPPG bukanlah milik pribadi, kelompok, maupun partai politik tertentu. SPPG merupakan bagian dari program nasional yang berada dalam pengawasan dan pembinaan Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh karena itu, keputusan untuk menghentikan sementara (suspend), mengevaluasi, maupun mengaktifkan kembali SPPG harus didasarkan pada aturan, standar operasional, dan hasil evaluasi resmi, bukan atas dasar kedekatan personal atau kepentingan tertentu.

Dalam berbagai keterangan resmi, BGN menegaskan bahwa suspend diberikan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian standar, seperti masalah sanitasi, keamanan pangan, infrastruktur, sertifikasi, maupun pelanggaran prosedur operasional. Bahkan penghentian sementara dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur.

Karena itu, apabila sebuah SPPG telah menjalankan tugas sesuai standar, tidak memiliki pelanggaran, serta tetap mampu memberikan pelayanan kepada penerima manfaat, maka alasan keluarnya seorang tenaga keamanan, pegawai, atau orang kepercayaan pihak tertentu tidak semestinya menjadi dasar untuk menutup atau menghentikan operasional SPPG.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa pergantian tenaga kerja merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Keluar-masuknya pegawai tidak otomatis menjadikan sebuah lembaga kehilangan legalitas atau kelayakan operasional. Yang menjadi ukuran adalah apakah standar pelayanan tetap terpenuhi dan apakah seluruh ketentuan BGN tetap dijalankan dengan baik.

Lebih jauh, apabila terdapat pihak yang mencoba menjadikan SPPG sebagai alat kepentingan pribadi atau politik, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat program. Program MBG dibentuk untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, bukan untuk mempertahankan pengaruh seseorang dalam struktur pengelolaan.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu mendukung tata kelola yang profesional dan objektif. Siapa pun tokohnya, apa pun latar belakang politiknya, keputusan mengenai nasib sebuah SPPG seharusnya dikembalikan kepada mekanisme evaluasi resmi yang dilakukan oleh BGN. Bahkan dalam pedoman BGN disebutkan bahwa penghentian sementara dan pengaktifan kembali SPPG dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, pemantauan, pemenuhan standar, serta tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.

Pada akhirnya, yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan penerima manfaat, kualitas pelayanan, dan keberlangsungan program. Jangan sampai sebuah SPPG yang berjalan baik menjadi korban tarik-menarik kepentingan yang tidak berkaitan dengan kualitas layanan. Negara telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui BGN. Maka biarkan evaluasi dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kedekatan ataupun kekecewaan pribadi terhadap keluar-masuknya seseorang dalam lingkungan kerja SPPG.

BREAKING NEWS

TERKINI

  • Opini: SPPG Bukan Milik Tokoh Politik, Melainkan Program Negara yang Harus Dijaga Bersama

    Opini: SPPG Bukan Milik Tokoh Politik, Melainkan Program Negara yang Harus Dijaga Bersama

    Penulis: Sugeng Rianto (Pemimpi Redaksi Media Lintasindonews) Belakangan muncul kekhawatiran di masyarakat terkait adanya anggapan bahwa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dihentikan hanya karena keluarnya seseorang yang dianggap sebagai orang kepercayaan pihak tertentu. Jika benar demikian, maka hal tersebut perlu menjadi bahan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tata kelola Program Makan…

  • Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

    Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

    JEJAK KASUS KARANGANYAR — Polemik penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Genengan, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan lumbung pangan tahun anggaran 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal. Berdasarkan dokumen laporan penyaluran Dana Desa Genengan yang diperoleh, Pemerintah Desa Genengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200.000.000…

  • Jangan Biarkan SPPG Menjadi Alat Kepentingan: Ketika Profesionalisme Kalah oleh Kedekatan

    Jangan Biarkan SPPG Menjadi Alat Kepentingan: Ketika Profesionalisme Kalah oleh Kedekatan

    OPINI oleh: Sugeng Rianto Pemimpin Redaksi (Pemerhati Kebijakan Publik) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program besar yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semestinya ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan publik yang membutuhkan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi dan tanggung jawab. SPPG bukan milik pribadi seseorang. Bukan pula milik kelompok, organisasi,…