BOYOLALI, Setelah melalui tahapan yang panjang dan melelahkan, kini tirai yang dulu masih tertutup dan penuh tanda tanya mulai terungkap. Pasalnya hanya satu pasangan bakal calon (balon) yang mendaftar sebagai pasangan balon bupati/wakil bupati yang mendaftar ke KPU Boyolali.
Hal ini terungkap karena hingga batas terakhir perpanjangan pendaftaran pada Minggu (13/9) pukul 24.00, tak ada lagi pasangan valon yang mendaftar. Hanya pasangan balon bupati/wakil bupati M Said Hidayat- Wahyu Irawan resmi mendaftar.
Pasangan ini diusung PDIP dan didukung Partai Golkar, PPP, Gerindra, Nasdem, PKB.
Untuk itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati ini siap melanjutkan tahapan Pilkada Boyolali 2020. Yaitu, dengan melakukan tes kesehatan bagi pasangan balon di RSU Dr Moewardi Solo pada Senin- Selasa (14-15/9) kemarin.
Setelah itu, KPU juga akan melakukan tahapan verifikasi administrasi bagi balon yang bersangkutan. Tahapan ini berlangsung hingga tanggal 17 September mendatang.
Jika syarat administrasi dan tes kesehatan pasangan balon, maka pasangan dimaksud akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada 2020.
Dan penetapan pasangan calon dijadwalkan digelar pada tanggal 23 September. Jadi Pilkada Boyolali hanya diikuti pasangan calon tunggal ?
Jika pasangan calon bupati dan wakil bupati ini memenuhi syarat, sesuai PKPU No 13/2018 sesuai perubahan PKPU No 14/2016 tentang pelaksanaan Pemilihan gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Seperti diberitakan, KPU Boyolali menetapkan menunda tahapan pencalonan Pilbup 2020. Pasalnya, hingga batas akhir pendaftaran, baru ada satu pasang bakal calon yang mendaftar.
Sesuai jadwal, pendaftaran ditutup pada Minggu (6/9) pukul 24.00.
Ternyata hingga penutupan, baru sepasang bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati mendaftar ke KPU. Yaitu, pasangan M Said Hidayat- Wahyu Irawan. Penundaan ini tertuang dalam Keputusan KPU Boyolali No 308/PL 02.2-Kpt/3309/KPU-Kab/IX/2020.
Dimana, sesuai Peraturan KPU No 9/2020, jika hinga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar maka tahapan pencalonan ditunda. KPU pun melakukan. Perpanjangan pendaftaran bagi bakal pasangan calon pada 11- 13 September 2020. (Janter)