Apel Pagi Kebangsaan Di Semarang Gelar Jumpa Pers, Soal ASN Dan Anak Sekolah Yang Terlibat Kampanye

Apel Pagi Kebangsaan Di Semarang Gelar Jumpa Pers, Soal ASN Dan Anak Sekolah Yang Terlibat Kampanye

Loading

Suasana jumpa Pers apel pagi kebangsaan

Jumpa Pers menyikapi rencana Apel Kebangsaan di Semarang Jateng dan temuan kecenderungan pelibatan ASN dan anak sekolah dalam kampanye

LintasIndoNews.com | Solo – Bertempat di Sekretariat Roemah Djoeang Kantor MT&P Lama Jl. Songgorunggi No. 17 A Kel. Bumi Kec. Laweyan Kota Surakarta telah berlangsung Jumpa Pers menyikapi rencana Apel Kebangsaan di Semarang Jateng, dan temuan kecenderungan pelibatan ASN dan anak sekolah dalam kampanye yang diselenggarakan oleh Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) sebagai penanggungjawab kegiatan Endro Sudarsono, S.Pd (Humas DPP LUIS-Divisi Advokasi dan Kelaskaran DSKS/Dewan Syariah Kota Surakarta-Divisi Advokasi JAS Jateng, Jumat 15/03/2019 pukul 14.33 hingga 14.48 WIB.

Sekretaris ISAC/The Islamic Study and Action Center-Guru Matematika di Ponpes Al Mukmin Ngruki Ds. Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo) diikuti sekitar 20 orang.

Dalam kegiatan tersebut hadir Endro Sudarsono, S.Pd (Humas DPP LUIS-Divisi Advokasi dan Kelaskaran DSKS/Dewan Syariah Kota Surakarta-Divisi Advokasi JAS Jateng-Sekretaris ISAC/The Islamic Study and Action Center-Guru Matematika di Ponpes Al Mukmin Ngruki Ds. Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo)

Muh. Aminudin, SH (Anggota TARC), Dimas Arisandi (Staff Humas DSKS), R. Jayendra Dewa, SE (Ketua PA 212 Soloraya), Ahmad Sigit alias Sigit Basuki, ST alias Sigit Gulo (Anggota TARC-Divisi Advokasi dan Kelaskaran DSKS-JAS Mudiriyah Surakarta-KONAS/Komunitas Nahimunkar Surakarta)

Kemudian hadir pula Aguska Matakori (Sekretaris Tablig Akbar PA 212 Soloraya), Ustadz Ardiansyah Rosyad (Mudir Pondok Pesantren Al Amanah Sidoarjo Wonogiri-pengajar Ponpes Al Mukmin Ngruki), Ranu Muda (Wartawan Media Islam Online Panjimas.com), Ari Ristian (Jurnal Islam) dan Rois dari TV One.

Inti pembuka yang disampaikan Ustadz Endro Sudarsono, S.Pd (Divisi Humas danp Keormasan DSKS/Dewan Syariah Kota Surakarta-Humas DPP LUIS/Laskar Umat Islam Surakarta-Humas TARC/Tim Advokasi Reaksi Cepat Soloraya-Divisi Advokasi JAS/Jamaah Anshorusy Syariah Jateng).

Dalam sambutan pihaknya mengucapan terimakasih kepada para wartawan dan temen-teman dari TNI/Polri atas kehadiran udangan kami dalam Jumpa Pers dengan wartawan maupun media cetak yang kemaren sudah kami sebarkan, ujarnya.

Pertemuan hari ini meyikapi rencana Apel Kebangsaan pada tanggal 17 Maret 2019 di Semarang dan temuan surat edaran terkait pengerahan massa ke Semarang yang diberikan kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Sukoharjo.

Kemudian dengan adanya hal tersebut kita analisa dan untuk kita perhatikan di kalangan TARC, lebih lengkapnya nanti Mas Amin untuk menyampaikan terkait tanggapan TARC karena mengingat Pak Taufik selaku Ketua TARC masih ada di Jakarta dan menyampaikan pesan-pesan beliau pada Jumpa Pers siang hari ini.

Inti Jupa Pers yang disampaikan Muh. Aminudin, SH (Anggota TARC/Tim Advokasi Reaksi Cepat).

Hari ini kita meminta untuk investigasi acara apel kebangsaan di Semarang yaitu apel kebangsaan tersebut rencana akan dilaksanakan di Semarang pada tanggal 17 Maret 2019, Di mana acara tersebut diselenggarakan oleh Kesbangpol pihak Provinsi Jawa Tengah dengan dana dari APBD provinsi dan Pembicara yang telah ditunjuk baik dalam pemberitaannya ada kecenderungan dia condong kepada salah satu paslon tertentu, yang pastinya Pak Ganjar sendiri yang sudah dinyatakan bahwa supervisi dia ada keberpihakan kenal satu salon.

Selebihnya Terkait dengan pembiayaan pendanaannya itu ada hal yang janggal yaitu pengadaan material kebangsaan itu tendernya dilaksanakan melalui tender cepat dan dananya Rp 18.764.200.000,-. Kemudian adanya surat edaran yang diberikan kepada Kepala Sekolah di SMA Sukoharjo atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengirimkan ASN sebagai perwakilan. Setelah adanya permintaan pemerintah dari Prov Jateng dari Pihak sekolah memberikan Surat Tugas kepada para ASN untuk hadir, adapun isi surat tersebut Pemerintah provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sukoharjo dengan alamat Jalan Pemuda Nomor 38 kode Pos 57511. Surat Tugas Nomor : 500/181/2019.

Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo Nomor 005/1555/2019, tanggal 13 maret 2019, Perihal : Peserta apel kebangsaan Jateng 2019, maka dengan ini Kepala SMA Negeri 1 Sukoharjo memberi tugas kepada

Drs. Sumadi, Susilo Spd, Bisri S.Pd, Drs.Sutarno MH, Sriyanti S.Pd, Siti Juwariyah S.SI, Wahyu Widyaningsih SPd, Rahmatullah Supomo Putro S.PdI Wagiyo S.Pd, Supriyanto SPd

Tugas Lapangan Pancasila Simpang lima Semarang, Minggu 17 maret 2019 pukul 05.00 WIB s.d selesai, dalam rangka mendampingi Siswa dalam Apel kebangsaan Jateng 2019. Berangkat bersama-sama dari halaman Sekda Kabupaten Sukoharjo pukul 05.00 WIB dengan Pakaian Bebas Rapi.

Demikian surat tugas ini diberikan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan setelah melaksanakan tugas agar melapor kepada kepala sekolah. Tertanda tangan Sri Soewarsih Spd. Mpd. (Kepsek SMA N 1 Sukoharjo)

Dengan nama-nama tersebut ini adalah guru dari SMA Negeri 1 Sukoharjo. Jadi mobilisasi tersebut dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait l, maka dari itu kami minta pada Kapolda Jateng untuk mempertimbangkan ijin yang diberikan pada acara tersebut, kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah maupun kepada Bawaslu kota Semarang untuk menyelidiki potensi pelanggaran yang ada, karena pelibatan terkait dengan pengerahan massa agar disesuaikan aturan dengan undang-undang Pemilu jika ditemukan unsur kampanye melibatkan ASN.

Adapun Press Release TARC Minta Bawaslu Investigasi Acara Apel Kebangsaan di Semarang yakni mencermati akan diselenggarakannya rencana Apel Kebangsaan di Semarang pada tanggal 17 Maret 2019 yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah diperoleh fakta-fakta, yaitu sebagian pembicara cenderung ke Pasangan Calon tertentu. Ada pengerakan massa yang dikoordinir oleh Dinas di daerah, terlebih para pelajar yang masih tergolong usia anak. Ada biaya yang bersumber dari APBD untuk acara tersebut.

Untuk itu kami dari Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) meminta kepada Kapolda Jawa Tengah untuk mempertimbangkan ijin yang diberikan untuk acara, Kepada Bawaslu Provinsi Untuk menyelidiki potehsi pelanggaran Undang-Undang Pemilu baik kampanye di luar jadwal, menguntungkan Paslon tertentu, penggunaan fasilitas negara dan netralitas Aparatdr Sipil Negara (ASN). Meminta Bawaslu di daerah untuk mengklariflkasi Kepala Dinas dan ASN yang melanggar ketentuan.

Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut sekaligus menyampaikan pernyataan sikap PA 212 Solo Raya terkait beredarnya informasi elektronik yang dipublikasikan dalam situs merahputih.com dengan judul “Tinggalkan Prabowo-Sandiaga, PA 212 pindah gerbong dukung Jokowi Ma’ruf” terkait dengan acara deklarasi pergerakan islam dukung Jokowi di Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada tanggal 13 Maret 2019 yang dipimpin oleh A. Margono, yang intinya
acara tersebut bukanlah acara yang diselenggarakan oleh pengurus PA 212. Berkenaan klaim yang dibuat sesuai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan TIDAK BENAR alias HOAX.

PA 212 mengikuti arahan sesuai ijtima’ ulama dan satu barisan untuk selalu memerangi faham komunis, anti LGBT, anti penista Agama, anti liberalisme dan sekularisme anti penjajahan asing dan anteknya. PA212 tetap istiqomah mendukung pasangan calon presiden yang sesuai hasil ijtima’ ulama yakni Prabowo dan Sandiaga Uno. PA 212 tidak mungkin mendukung pasangan calon yang mengakomodir aspirasiaspirasi anti-islam. (PKI & anteknya, LGBT, Penista Agama, Liberalisme & Sekularisme, Penjajah Asing & Anteknya)

Bagi pihak-pihak yang mengatasnamakan PA212 secara ilegal, kami akan menuntut sesuai dengan undang-undang pemilu maupun pidana umum.

Dalam kesempatan tersebut Ustadz Endro Sudarsono berrharap apabila ini ada potensi pelanggaran pemilu agar dibubarkan oleh Bawaslu. Selanjutnya meminta kepada PPK untuk mengaudit netralitas ASN yang diundang dalam acara Apel Kebangsaan di Semarang agar tidak mengkampanyekan peserta pemilu baik dari Pilpres maupun Pileg serta tidak memberitakan visi misi Parpol tersebut sehingga secara otomatis tidak terlibat langsung dengan politik praktis.

Kemudian Meminta kepada KPK untuk menyelediki terkait dana APBD yang digunakan karena anggaran tersebut sangat besar.

Rencana TARC akan mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan KPK terkait dengan rencana kegiatan Apel Kebangsaan tersebut.(F)

Sumber: Fajar Pelopor Rakyat