![]()
Gambar ilustrasi_red
OPINI ; Perseteruan antara ketua kelompok tani dan warga masyarakat di Wilayah Kabupaten Grobogan berpotensi jadi kasus hukum. Masalah tersebut muncul saat bantuan hibah APBN melalui Kementerian Pertanian yakni Alat Pemotong Padi “Combine Harvester” yang diterima oleh kelompok tani melalui warga masyarakat yang ada kedekatan dengan orang nomor dua di Kementerian Pertanian saat masa kampanye Pilkada Kabupaten Grobogan tahun kemarin.
Setelah Combine Harvester (Combi) tersebut dioperasionalkan dan menghasilkan uang yang cukup menjanjikan, akhirnya timbul gesekan antara ketua kelompok tani dengan warga masyarakat (sebut saja DK). Kronologi turunnya bantuan hibah tersebut, dimana warga masyarakat (DK) ada kedekatan dengan Petinggi di Kementan dengan cara menebus administrasi dengan jumlah besar melalui seseorang yang masih ada hubungan kerabat dengan orang penting di Kementerian Pertanian.
Prosedur untuk mendapatkan bantuan alat pertanian tersebut harus melalui Lembaga (Kelompok Tani), akhirnya DK menemui ketua kelompok tani di Wilayah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan (SP) dan terjadi kesepakatan intern keduanya bahwa DK meminjam nama kelompok tani agar bisa memperoleh hibah alat pertanian berupa 1 unit Combine Harvester dan 1 unit Traktor.
Selain itu, DK juga meloby oknum Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan guna memuluskan bantuan hibah tersebut turun ke kelompok tani yang dipinjam melalui dirinya.
Perjalanan waktu, Combi dioperasionalkan sekaligus dikaryakan oleh SP ketua kelompok tani, dan DK merasa dikhianati dari penghasilan Combi tersebut, DK mendatangi Kepala Desa setempat, namun apa daya, Kepala Desa terkesan masa bodoh dan pasif.
Karena DK sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk administrasi turunnya Combi tersebut dengan jumlah 200 jt, DK meminta kepada Kepala Desa dan Ketua Kelompok Tani SP untuk diadakan pertemuan dengan agenda pembahasan carut marutnya Combi dan uang hasil karya yang dihasilkan.
Puncaknya pada Senin (02/06/2025) di rumah Ketua Kelompok Tani SP diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa, Koordinator PPL, unsur Polsek, unsur Koramil, Ketua kelompok tani, Ketua Gapoktan, Pengurus kelompok tani, anggota kelompok tani, DK, dan para pihak lainnya.
Dalam pembahasan rapat, terjadi tarik ulur argumentasi hal asal muasal turunnya bantuan Combi, hasil operasional, dan administrasi yang sudah dikeluarkan oleh DK.
Akhirnya disepakati dan diputuskan dalam rapat bahwa, pihak kelompok tani keberatan mengembalikan uang administrasi yang sudah dikeluarkan oleh DK, dan DK berhak mengelola Combi dengan persyaratan yakni ; DK wajib memberikan uang sebesar 20 jt pertahun ke kelompok tani sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Combi dikelola dengan baik dan aman.
Ketua kelompok tani, pengurus dan anggota bersama DK sudah sepakat hasil keputusan rapat. Saat itu, AL pendamping DK mengingatkan kepada SN selaku Korwil PPL Kecamatan Godong agar Berita Acara keputusan rapat di uat dan ditandatangani bersama oleh para pihak. SN menjawab draf sudah kami siapkan dikantor, tinggal meralat/merevisi point-point yang ada, ujar SN.
Rapat selesai, DK mendatangi rumah Kepala Desa untuk minta petunjuk teknis pengambilan Combi dari rumah SP, saat itu Kepala Desa menjawab, “ngko bengi ae jupukmu combi gak pas yen koq jupuk sak’iki” (nanti malam saja kamu mengambil combi) biar suasana reda dan normal, tegas Kepala Desa.
Miris bantuan Combi tersebut berpotensi jadi kasus hukum karena tidak kunjung selesai, DK juga menempuh langkah dengan mendatangi Kabid dan PLt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan, namun sampai saat ini belum ada hasil.
( @l.1 – bersambung *** ).

