Fatoni Mustofa Bersama Latifah Fatoni Bertahan Hidup Dengan Kepungan Air.
LINTASINDONEWS.COM – DEMAK, Perjuangan Fatoni Mustofa bersama keluarga dan tiga warga di kampungnya perlu mendapat perhatian serius.
Keberadaan tanah miliknya yang ditempati dipertahankan hingga berdarah-darah sampai proses peradilan ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Perjuangan yang dijalani dari bulan Maret 2019.
Namun kini Fatoni dan keluarga sudah bisa bernafas lega. Awal perjuangan hingga saat ini dirinya di jauhi oleh media bahkan tidak ada orang yang peduli akan nasibnya.
Tapi ketika proses hukum di Pengadilan Negeri Demak sudah Inkrah pada 22/10/2022, proses ganti rugi lahan miliknya hingga saat ini belum jelas.
Barulah pada saat Presiden Jokowi meresmikan Tol Semarang – Demak pada Hari Sabtu (25/02/2023), Fatoni bersama ketiga warga yang masih bertahan menggelar aksi protes dengan memasang spanduk dan baliho yang ditujukan Presiden Jokowi.
Pada hari Kamis (02/03/2023) dirumahnya Sayung Demak, Fatoni yang didampingi Latifah dihadapan awak media menyampaikan, terkait dengan masalah tempat tinggal miliknya, yakni rumah dan tanah yang sudah ditempati selama 36 tahun tidak ada masalah dan aman-aman saja, tegasnya.
Namun, ketika ada berita proyek Tol akan dilaksanakan, pihaknya sudah menerima pendataan hingga panggilan pencairan. Ternyata ada pihak yang melakukan gugatan yang merasa memiliki atau bagian dari ahli waris yang tanah yang ditempatinya.
“Akhirnya pemohon melakukan gugatan terhadap kami, dan berjalanlah proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Demak, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hingga sampai Kasasi di Mahkamah Agung, “jelasnya.
“Dan hasilnya memuaskan kepada keluarga kami. Kami pada posisi sebagaimana pemilik, namun demikian karena memang adanya proyek Tol yang merupakan proyek nasional bahkan program negara, sebagai warga yang baik dan taat hukum dirinya ikut serta mendukung program pembangunan Tol tersebut,”ungkapnya.
Disisi lain, pihaknya meyakini karena proses hukum sudah selesai, tetapi masih ada berbagai hal yang harus diselesaikan.
“Waktu demi waktu kami menunggu, dan sudah menjadi Putusan PN Demak dan sudah Inkrah, kami bermufakat dengan pihak penggugat, masing-masing menyepakati dan menandatangani. Karena lama penderitaan dan sudah tidak wajar, menunggu waktu yang berujung tidak kunjung jelas, akhirnya setiap hari kami kesulitan air dan kesulitan untuk hidup layak, ” keluh Fatoni.
Saat ditanya reporter Lintasindonews.com dirumahnya, mengapa masih bertahan hingga saat ini dirumah dan tanah miliknya. Fatoni dengan cukup tegar walau dibalut rasa kesedihan menyampaikan prinsip hidupnya.
“kami memegang 3T. Kita harus Tegas, Teges dan Tegel, “jelasnya.
Kemudian dia pun menjabarkan makna dari arti kata tersebut, yakni Tegas dalam menghadapi rintangan dan kesulitan kita harus berjiwa tegas.
Smemenara Teges menurutnya dimaknai harus bisa menyajikan alat bukti yang kuat agar memperoleh keadilan yang semestinya.
Sedangkan Tegel dengan maksud harus tega. Tega yang berarti segala upaya harus bisa mengesampingkan semuanya demi mencapai hak-haknya dengan sukses,
Pada akhirnya, Fatoni dan keluarga juga ketiga warga yang lain, secara terpaksa memasang baliho dengan bahasa
“bayarlah kami, bayarlah tanah yang kami tempati”.
Dan protes pemasangan baliho tersebut selama tiga bulan. Saat itu tidak ada yang peduli, pihaknya dibiarkan bahkan dimohon oleh pihak yang berwajib untuk menurunkan baliho.
“Kami bertahan dengan kekuatan dan kemampuan seadanya, ” katanya dengan suara parau.
Atas dasar kekuatan dan argumen yang fatoni sampaikan, orang-orang yang berkepentingan menghormatinya dan membiarkan dan sampailah hadirnya Presiden Joko Widodo.
Pihaknya beralasan, bahwa Pak Jokowi harus tahu dan harus membaca tulisannya, dan anak-anaknya ikut bersuara.
“bayar kami Pak Presiden.., bayar kami Pak Jokowi ….”
Setelah peresmian Tol Semarang – Demak Sesi II Sayung – Demak, Pihaknya dipanggil Pak Presiden Joko Widodo.
dan Jokowi menyampaikan selesai…., serta memerintahkan kepada Menteri PUPR agar kami dibayar, imbuh Fatoni.
Berjalannya waktu, proses di PN Demak sudah ada pembicaraan dari kedua belah pihak, antara penggugat dan tergugat, pada akhirnya Fatoni memohon kepada Majelis Hakim PN Demak agar 20% yang sudah disepakati untuk bisa diberikan kepada Pihak Penggugat, hanyalah dari nilai obyek tanah.
Dan pihak Majelis Hakim PN Demak mengabulkan, dan menunggu Hari Jum’at (03/03/2023) ataupun bisa Hari Senin (060/03/2023), terangnya.
Harapan Fatoni adalah, apa yang diperjuangkan ini akan bermanfaat kepada siapapun, dan diyakini akan terjadi kepada masyarakat lain yang mengalami hal yang sama yakni program pembangunan Tol dimanapun lokasinya,
“Inssaallah dengan perjuangan kami ini akan bermanfaat dan hasilnya dapat ditiru oleh masyarakat yang terkena proyek pembangunan Tol dimanapun berada, “pungkasnya.
(AL.1 – Grobogan).