LintasIndonews.com, Magelang – Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Magelang.
Satu orang tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama Umanti, alias Mbak VE, (33).
Warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, itu pun dibekuk polisi.
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, Ve ini berperan sebagai muncikari yang menjual dan menyediakan perempuan yang dapat dipesan untuk diajak melakukan persetubuhan.
Arum Mustika Wati, alias Tika, (24), warga Dusun Pare, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, adalah perempuan tersebut.
Tersangka kemudian menghubungi Tika bahwa seseorang akan memesan dirinya.
Pemesan bernama Budi, warga Tempuran yang memesan Tika dengan tarif Rp 1.500.000.
Setelah sepakat dengan pemesan, Ve kemudian memberitahukan Tika untuk datang di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Di hotel ini pemesan telah menunggunya.
“Ve ini menjadi mucikarinya, yang menghubungkan saksi korban, Tika dengan, Budi, pemesan jasa prositusi.
Ia mendapatkan upah dari uang transaksi yang didapatkan oleh Tika ,” ujar Yudi, Senin (28/1/2019) dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.
Usai melayani pemesan, Tika menemui Ve dan memberikan upah uang sejumlah Rp 500.000.
Petugas Polres Magelang langsung bergerak ke TKP.
Mengamankan tersangka berikut kedua pasangan yang telah melakukan persetubuhan di salah satu hotel tersebut.
“Kami amankan tersangka dan pasangan tersebut di hotel, sesaat usai melakukan transaksi prostitusi tersebut, Jumat (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ditangkap, pasangan tersebut tengah melakukan persetubuhan,” kata Yudi.
Berikut tersangka dan saksi korban, polisi mengamankan barang bukti.
Ada satu buah kondom habis pakai, satu carik kertas transfer ATM BRI, dan telepon genggam.
Petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1.500.000 dengan pecahan lembaran Rp 100ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Ve atau yang berperan sebagai muncikari ini melakukan transaksi prostitusi online ini secara tertutup dan orang-orang tertentu saja.
Seluruh komunikasi antara tersangka dan saksi korban ini dilakukan secara online.
Mereka menggunakan aplikasi perpesanan Whatsapp.
Dari pengakuan tersangka sendiri, transaksi ini baru dilakukan sekali.
Namun polisi yang tengah mendalami kasus ini, melihat transaksi diduga dilakukan lebih dari sekali.
Terrmasuk saksi korban atau perempuan penyedia jasa prostitusi yang bukan hanya seorang saja.
“Dari pengakuannya, hanya sekali ini saja, tapi kami menduga ada lebih dari sekali transaksi dan saksi korban lain yang belum kami ketahui.
Tersangka saat diperiksa tertutup.
Setelah transaksi dilakukan seluruh riwayat chat dihapus dari ponsel tersangka.
Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yudi.
Tersangka muncikari, Ve, mengaku hanya melakukan transaksi tersebut satu kali.
Ia mengaku hanya membantu saksi korban mendapatkan pelanggan.
Meski dirinya mengungkapkan penyelesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
“Saya menyesal, hanya sekali saya melakukan itu.
Itu pun saya hanya membantu dirinya saja (Tika, saksi korban),” kata Ve, tak berbicara banyak.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
Pasal ini menyebutkan barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
“Tersangka Ve ini kami jerat dengan pasal 296 KUHP atas perannya sebagai muncikari.
Namun Tika, sementara masih kami tetapkan saksi korban, dan begitu juga Budi, pemesan jasa. Kami masih dalami kasus ini,” ujar Yudi.
Sumber: Tribunjogja.com