LINTASINDONEW.COM – GUNUNGKIDUL, Seorang warga dari wilayah Padukuhan Koripan I , RT 01 RW 03, Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul,bernama Ahmad Turhamun (53),pada hari Senin, 27 Maret 2023 jam 12.30 WIB , beliau menghadap ke kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul dengan tujuan mengurus kepersertaan BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kamis, 30/03/2023.
hmad Turhamun datang ke kantor layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul yang berada di komplek Terminal Selang dengan membawa Surat Keterangan dari Kalurahan secara lengkap bahkan sudah di sahkan di Kapanewon, ponjong kabupaten gunungkidul pada hari,senin 27 maret 2023.
“Saya menghadap petugas di kantor Layanan Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul (MPP), akan tetapi sampai di kantor permohonan saya ditolak. Petugas berdalih berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42/2019 data,nama saya didalam data termasuk ke dalam golongan orang mampu,” terang Turhamun.
Menurut Turhamun, bahwa Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul mengabaikan Surat Rekomendasi dari Kalurahan dan Kapanewon yang dilengkapi Surat Pernyatan Miskin bermetarai cukup.
Kemudian, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul, Ir. Asti Wijayanti, MA ketika diklarifikasi mengarahkan, agar calon pemohon kepesertaan BPJS KIS menghubungi ulang Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin bernama Giyanto, SIP. MAP tetapi tidak dilakukan.
Pada hari Rabu ( 29/03/2023) pukul 14:00 WIB reporter lintasindonews bertemu dengan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Giyanto, SIP. MAP di kantor kerjanya, dia menjelaskan, kalau dilihat dari skrining pemohon atas nama Ahmad Turhamun (53), berdasarkan angka kemiskinan ataupun nilai skrining dari Kalurahan data menunjukkan Nilai 275 termasuk kategori keluarga mampu. Mengacu kepada skrining nilai 278 sampai dengan nilai 461 itu layak untuk diberikan rekomendasi dimintakan ke BPJS untuk diaktifkan sebagai kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI APBD)
“Pemohon atas nama Ahmad Turhamun berdasarkan Skrining SID menunjukan Nilai 275 termasuk kategori keluarga mampu secara ekonomi, sedangkan untuk mengaktifkannya minimal nilai skrining antara 278 sampai dengan 461 itu baru layak untuk diberikan rekomendasi dimintakan ke BPJS untuk diaktifkan sebagai kepesertaan PBI APBD, seperti itulah data yang kami terima, ” jelasnya.
Dijelaskan oleh Giyanto, kami berusaha melayani warga masyarakat Gunungkidul sebaik mungkin terhadap semua pemohon,kami tidak asal menolak pemohon,kami mengkaji dan menganalisa sesuai data yang kami terima.
Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan didalam proses mengurus Pengajuan BPJS KIS APBD yaitu :
1. Surat Rekomendasi dari TIM Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPK) Desa diketahu Kepala Kalurahan dan TKPK Kecamatan.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Cap Kalurahan.
3. Surat Pernyataan Miskin tanda tangan
4. Skrining Kelayakan Sesuai Lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul Nomer 42 Tahun 2019 (skrining SID)
5. Fotocopy Kartu Keluarga (CI)
6. Fotocopy Identitas (KTP/Akte)
7. Rekening Listrik Maksimal 900 V/Surat Keterangan dari Desa belum mempunyai listrik.
“Seperti itulah persyaratan dan pengkajian yang saya lakukan.” pungkas Giyanto.
(Yanto)