LINTASINDONEWS.COM – GUNUNGKIDUL, Investasi bodong tidak hanya menjangkit orang-orang di daerah pedalaman. Melainkan juga orang berpendidikan tinggi hingga pejabat pun tergiur dengen investasi bodong.
Hal ini terjadi karena pemahaman masyarakat mengenai literasi keuangan dan investasi belum tinggi.jum’at ,31/03/2023.
Seperti Seorang ASN berinisial AP (41) yang berprofesi sebagai guru resmi dipecat oleh Bupati Gunungkidul, Oknum guru ini merupakan warga Kapanewon Tanjungsari dipecat sehubungan investasi bodong yang digelutinya.
Dijelaskan oleh Iskandar selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kabupaten Gunungkidul,beliau menjelaskan, adanya putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan bahwa oknum guru tersebut dinyatakan bersalah sehingga diberi ganjaran dikurung dalam jeruji besi lebih dari 2 tahun.
“Pemecatan diputuskan setelah ada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” terang Iskandar.
Bupati Gunungkidul H.Sunaryanta pun angkat bicara,”Sering kali saya memberikan arahan agar ASN profesional dan semaksimal mungkin melayani masyarakat,akan tetapi hari ini salah satunya kita pecat ada satu orang ASN kita. Sekali lagi dengan sangat terpaksa saya lakukan pemecatan,” tegas Sunaryanta, Selasa (28/3/2023).
(Dilansir dari compas.com) Sebelumnya, polisi mengamankan AP (41), oknum ASN asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto. Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto.
Penjualan tersebut menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021. Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah diamankan di oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Februari 2022.
“Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Edi.
(Yanto)