Riyanta, SH anggota DPR RI Fraksi PDIP saat mendatangi Lokasi Pemerataan Tanah di Dusun Pondok Desa Karangrejo Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pemerataan tanah dan penataan lahan bagi petani perlu dilakukan agar ketersediaan lahan produktif pertanian dapat diwujudkan. Selain itu, kondisi tanah non produktif akan menjadi lahan pertanian produktif manakala dilakukan penataan lahan secara baik.

Petani di Dusun Pondok Desa Karangrejo Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah merasa prihatin dan mengeluh. Lahan miliknya merupakan lahan non produktif ditata dan diratakan dengan tujuan menjadi lahan produktif justru mendapat hambatan.

Hal ini dirasakan oleh salah satu petani yang enggan disebut namanya, saat reporter Lintasindonews.com mendatangi lokasi pemerataan tanah miliknya, Selasa (07/05/2014).

Pemerataan Tanah Milik Petani, Namun di Sayangkan ada Hambatan, Selasa (07/05/2024).
Di Pondok Desa Karangrejo Kecamatan Grobogan.

“Tanah saya tidak bisa ditanami padi, akhirnya saya bekerjasama kepada mitra untuk meratakan tanah. Dengan harapan lahan yang sudah diratakan bisa ditanami padi, koq malah dilarang oleh petugas”, keluhnya.

Hal yang sama juga disampaikan Riyanta, SH anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dihadapan para petani dan mitra kerja selaku penataan lahan di lokasi baru-baru ini.
Dikatakan bahwa, pemerataan tanah oleh pemilik melalui mitra kerjanya seyogyanya jangan dihambat, karena peran petani sangatlah penting guna penyediaan pangan nasional maupun pangan global melalui lahan pertanian produktif.

Selain itu, Riyanta, SH menghimbau kepada Gubernur Jawa Tengah Komisaris Jenderal Nana Sudjana dan kawan-kawan anggota DPRD Jawa Tengah untuk hal-hal seperti ini dicarikan solusi, ujarnya.

“Jangan sampai kegiatan skala kecil ini tafsirkan penambangan, padahal ini bukan penambangan”, tegas Riyanta.

Selaku wakil rakyat, saya tegaskan negara menyediakan pangan rakyat dan pangan nasional.
Jadi kegiatan-kegiatan produktif skala kecil seperti ini perlu dicarikan solusi.
Karena ini Wilayah Hukum Kabupaten Grobogan, mohon kepada Bupati Grobogan sahabat saya Bu Sri Sumarni dan kawan-kawan DPRD Grobogan untuk dibuatkan satu ruang, diberikan satu aturan dan diberikan satu kesempatan. Yang lebih penting dilakukan klarifikasi secara langsung di lapangan, agar tahu kondisi awal tanah dan kondisi tanah setelah dilakukan pemerataan, imbuh Riyanta.

Terobosan lebih singkat bisa juga para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisiatif dibuatkan Peraturan Desa, pasti manfaat untuk para petani akan lebih baik dan lahan produktif pertanian bisa diwujudkan, terang Riyanta.

Disisi lain, Riyanta mempersilahkan kawan-kawan pelaku tambang yang berijin bekerja dengan baik dan sesuai aturan. Untuk skala kecil pemerataan tanah diberikan satu kesempatan.
Tidak dipungkiri, hasil pemerataan tanah juga dijual.
Mengapa demikian, obyek tanah yang akan diratakan pasti membutuhkan biaya, sedangkan para petani tidak mampu untuk membiayainya. Akhirnya para petani menggandeng mitra kerja untuk mengerjakannya.

“Tidak adil bila petani akan meratakan tanah harus menjual ternak sapi. Dalam situasi ini negara berkewajiban menyejahterakan rakyat dan membangun kesejahteraan seutuhnya”, pungkas Riyanta.

 

( AL.1 – Grobogan ).

SHARE