Lintasindonews.com – Karanganyar, Jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan 2 pelaku tindakan kekerasan saat bentrok antara suporter Persis Solo di jalan raya palur, pada 1 Juli 2023 lalu.
Dua pelaku diketahui bernama TI alias Saprol, 26 tahun, warga Surakarta, dan DI alias Sulur, warga Tasikmadu Karanganyar. Berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar, kini diamankan, pasalnya ke 2 pelaku terlibat tindakan kekerasan saat bentrok antara suporter Persis Solo di jalan raya palur, pada 1 Juli 2023 lalu.
Kepada wartawan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban Pandu 29 tahun bersama pasangannya V 27 tahun, mengikuti konvoi suporter persis Solo yang mengatasnamakan Garis Keras (GK) usai menonton pertandingan di stadion Manahan Solo antara Persis melawan Persebaya Surabaya pada 1 Juli 2023 lalu.
Kemudian, saat tiba di jalan raya palur, tepatnya di depan kampus UNSA, korban melihat adanya gesekan antar suporter. Namun, saat melintas, korban tiba-tiba di tarik oleh pelaku SI dari atas motor, hingga membuat korban dan pasangannya jatuh dari motor.
Setelah terjatuh, lanjut Kapolres, pelaku TI langsung melakukan penganiyayaan terhadap korban Pandu bersama dengan pelaku DI.
“Jadi pada saat korban sampai di TKP, korban bertemu para tersangka, dimana di situ korban mendapatkan pengeroyokan oleh para tersangka, di sini tersangka yang sudah kita amankan ada 2 orang. Selanjutnya, korban dievakuasi menuju ke rumah sakit,” jelas Kapolres Kepada wartawan saat pers rilis di Mako Polres Karanganyar, Kamis (13/7/23).
AKBP Jerrold mengatakan, peran pelaku TI dalam kasus ini melakukan penusukan sebanyak 12 kali kepada korban Pandu, dan melakukan pemukulan di beberapa bagian tubuh korban.
Sedangkan, pelaku DI melakukan tendangan pada bagian dada dan wajah korban hingga membuat korban tersungkur.
“Dari kejadian itu, korban Pandu mengalami 4 luka tusukan di perut, 3 tusukan di dada, satu tusukan di pengan sebelah kanan, sisanya 4 tusukan di lengan kiri. Sementara, korban V mengalami pembengkakan di bagian belakang kepala sehingga korban merasa pusing dan pandangan menjadi kabur,” terangnya.
Kapolres Karanganyar mengatakan, setelah kejadian tersebut, jajaran Polres Karanganyar langsung membentuk tim khusus untuk menangkap pelaku.
Hingga akhirnya, pelaku TI berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke daerah Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan pelaku DI diamankan di wilayah Tasikmadu, Karanganyar.
“Pelaku TI, pada tanggal 6 juli, jadi pelaku ini sempat melarikan diri. Sedangkan pelaku ke 2 atas nama DI alias Sulur, kita mengamankan saat berada di wilayah Tasikmadu,” ungkap AKBP Jerrold.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pemicu tindak kekerasaan tersebut adalah gesekan antara dua suporter persis yang mengatasnamakan Garis Keras, dan B6 Surakartrans.
“Jadi gesekan kedua suporter memang sudah terjadi sejak berada di dalam stadion Manahan saat pertandingan berlangsung hingga berlanjut di luar stadion,” paparnya.
Kapolres menambahkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, kendaraan motor roda dua, pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, serta pakaian yang digunakan saat terjadi tindakan kekerasan.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasa 170 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Sriyadi