LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Musyawarah Cabang DPC Peradi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah digelar pada hari Sabtu (07/10/2023) di Kriyad Grand Master Purwodadi.

Pelaksanaan Muscab I DPC Peradi Kabupaten Grobogan berjalan dengan aman dan lancar, dengan terpilihnya Rustiyono, Spdi.,SHI.,MH dengan NIA 16.01274 memperoleh 20 suara mengungguli Yunita Ratna TA, SH., MH dengan perolehan 15 suara.

Karena ada kejanggalan bahkan diragukan keabsahannya dalam Proses Pemilihan Ketua Peradi masa bakti 2023 – 2028 tersebut, dimana dalam proses pemilihan seharusnya diawali tahap verifikasi ke-2 sebelum penyampaian visi misi. Namun hal itu tidak dilalui, sehingga mencederai proses pemilihan ketua yang seharusnya menjunjung nilai – nilai demokrasi.

Dikantor LBH Purwa Justicia, Rabu (11/10/1023) Toni Hananto menyampaikan, verifikasi ke-2 didasari hasil sidang pleno yang dinyatakan Sah oleh peserta (Qourum) namun tetap diabaikan dan tidak dilaksanakan, tegasnya.

Untuk itu, sejumlah Advokat anggota Peradi Grobogan melayangkan Surat Keberatan Hasil Muscab I DPC Peradi Grobogan pada 7 Oktober 2023 ke Dewan Pimpinan Nasional Peradi di Jakarta.
Setelah surat keberatan rekan – rekan disampaikan, semoga Dewan Pimpinan Nasional Peradi segera mengambil sikap yang kami ajukan dengan menjalankan aturan main yang benar.

Surat keberatan tersebut dilampiri satu bendel Putusan Nomor : 141/Pid.B/2019/PN.Pwi menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap yang di keluarkan oleh PN Grobogan, dan dikirim pada hari Senin (09/10/2023).

Salah satu Advokat yang enggan disebut namanya, bahkan menyoroti proses verifikasi berkas Calon Ketua yang seakan – akan tidak dilalui sesuai prosedur yakni melanggar AD/ART Peradi Grobogan, dan juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tegasnya.

Disisi lain, Tata Tertib Muscab I DPC Peradi Grobogan pada Pasal 13 huruf (H) disebutkan Tidak pernah di hukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
Bila dicermati, pelaksanaan Muscab I DPC Peradi Kabupaten Grobogan Periode 2023 – 2028 dengan Ketua terpilih adalah Cacat Hukum, tegasnya.

Senada dengan rekannya , Toni Hananto menegaskan, Saya legowo bila Ketua terpilih Muscab I DPC Peradi Kabupaten Grobogan kemarin melalui mekanisme yang benar, akan tetapi ada yang dilanggar dalam pelaksanaannya. Untuk itu kami dan rekan – rekan melayangkan Surat Keberatan kepada Dewan Pimpinan Nasional agar hasilnya di tinjau ulang, ungkapnya.

“Dalam suatu organisasi bila diawali dengan kebohongan, pastilah akan bermasalah dikemudian waktu”.

Lanjut Toni H, yang lebih memprihatinkan yakni dalam proses Pemilihan Ketua Peradi DPC Grobogan pada tanggal 7 Oktober kemarin terjadi praktek money politik dari beberapa peserta Muscab yang menerima.
Hal tersebut sungguh disayangkan karena para peserta Muscab adalah Advokat – Advokat muda potensial di Kabupaten Grobogan, keluhnya.

Secara terpisah, Ady Setyawan, SH., ST., MH yang merupakan Advokat dalam Organisasi Peradi menyampaikan ke reporter lintasindonews.com melalui WhatsApp memberikan apresiasi atas pelaksanaan amuscab I DPC Peradi Kabupaten Grobogan.
Namun dijelaskan bahwa, terkait bursa pemilihan Ketua, dirinya tidak bisa hadir karena ada tugas di luar kota yakni menjabat Direktur PDAM Indramayu dan sedang cuti beracara, terangnya.

Menyikapi pemilihan Ketua Peradi Grobogan, dirinya menjelaskan bila persyaratan pencalonan clear sesuai AD/ART Peradi, kita hormati bersama. Tetapi bila Calon Ketua tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap dilaksanakan pemilihan, maka bola ada di DPN untuk memeriksa berkas dan tata cara pemilihan.
Dan apabila ditemukan syarat dalam ketentuan AD/ART surat pernyataan calon ketua tidak benar secara fakta, maka DPN harus membatalkan demi menjaga Marwah Organisasi Peradi, pungkasnya.

Dirinya berharap, rekan – rekan Advokat menjaga iklim sejuk dan kekompakan sambil menunggu Keputusan DPN dan menjaga nama baik Peradi.

Dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, Toni H dan rekan – rekan selalu berjuang agar martabat juga marwah DPC Peradi Grobogan tetap terjaga, demi kepercayaan masyarakat, pungkasnya.

 

( AL.1 – Grobogan ).

SHARE