LintasIndoNews.com | SOLO – Geram atas pemberitaan media online atas somasi yang dilayangkan Konsultan Hukum Jakarta, Pengembang perumahan asal Boyolali PT. Graha Pondasi Utama akhirnya buka suara. Dalam konfrensi pers yang dilakukan bersama sejumlah awak media, PT. Graha Pondasi Utama mengklaim bahwa somasi yang dilayangkan salah alamat dan cenderung mencemarkan nama baik perusahaan.
Marketing PT. Graha Pondasi Utama Suratno, 38 mengatakan, merasa dirugikan atas pemberitaan dan sosamsi tersebut. Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir, pihaknya mendapat somasi dari Lembaga Hukum asal Jakarta Barat untuk menghentikan operasional proyek karena masih dalam status sengketa. Parahnya, somasi itu pun juga dikirim ke berbagai kedinasan di Boyolali. Sejalan dengan itu, muncul pemberitaan sepihak dari salah satu media online asal Jakarta yang menyudutkan PT. Graha Pondasi Utama.
“Kami minta agar somasi pengacara yang diberitakan beberapa kali oleh media online sekilasindo.com dihentikan. Pemberitaan yang muncul selama tiga kali di www.sekilasindo.com tanpa ada konfirmasi dari kami. Kami merasa disudutkan atas pemberitaan sekilasindo.com yang tidak berimbang. Tanpa konfirmasi kepada kami, beritanya bisa tayang,” kata dia pada sejumlah awak media Jumat (14/6) kemarin.
Pihaknya juga mengkritisi Tiga pengacara, Misbakhul Munir SH, Agus Susanto SH dan Samsul Bahri SH yang tergabung dalam AM Munir dan rekan yang beralamat di Jakarta Barat sebagai kuasa hukum dari Amri dan Rosidah sebagai di pelayang somasi. Dalam somasi tersebut, PT Graha Pondasi Utama dianap menyalahi aturan hukum dalam perkara penggelapan benda yang tidak bergerak dan tipu daya dalam pembelian tanah tegalan di Karanggeneng, Boyolali milik Suminah. Alasannya, tanah tersebut masih sengketa di mana kakak kandung Suminah yakni Supinah dan adik kandung Suminah yakni Supiah berdasar somasi masih mempunyai hak atas tanah tegalan yang telah disertifikatkan atas nama Suminah.
”Padahal kami membeli tanah tegalan milik Suminah sudah sesuai aturan yang berlaku dan telah disahkan oleh notaris. Bahkan pembelian tanah tegal milik Suminah, sudah mendapat izin dan disetujui empat anaknya. Tapi kenapa seorang bernama Amri, anak dari Supiah dan Rosidah, anak dari Supinah mempermasalahkan jual-beli tanah tegalan milik Suminah kepada PT Graha Pondasi Utama,” terang Suratno.
Merasa disudutkan, akhirnya PT. Graha Pondasi Utama melakukan klarifikasi atas somasi yang mereka terima. Bahkan pihaknya merasa dirugikan karena dalam somasi juga dilampirkan juga berita dari media yang tidak kredibel.
“Mereka menyomasi kami intinya mengatakan kalau tanah yang kami bangun itu sedang bersengketa. Padahal tidak ada sengketa, semua urusan jual beli dengan pihak pemilik tanah sudah selesai. Kami juga merasa rugi atas pemberitaan itu karena menulis tanpa konformasi dari kami. Bahka kami sudah cek media itu tidak terdaftar di dewan pers. Yang pasti, somasi yang diberikan pada perusahaannya juga tidak tepat. Sebab, itu urusan internal keluarga dari pemilik tanah yang mereka beli,” tutup Suratno didampingi sejumlah pimpinan perusahaan. (ves)
Sumber: radarsolo.jawapos.com
Editor: Rian