Hari Gini Masih Jual Pil Koplo? Primitif Banget!, Bakul Es di Sragen di Tangkap Polisi

Hari Gini Masih Jual Pil Koplo? Primitif Banget!, Bakul Es di Sragen di Tangkap Polisi

Loading

KRIMINALITAS

SRAGEN – Seorang penjual es teh asal Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, berinisial APN (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen setelah kedapatan menjalani bisnis sampingan sebagai pengedar pil koplo.

Dalam kurun dua pekan, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp3,5 juta dari hasil penjualan ribuan butir obat terlarang.

APN diamankan petugas setelah polisi menggerebek sebuah indekos di kawasan Sidomulyo, Sragen Wetan. Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti 7.000 butir pil koplo yang terdiri dari 6.000 butir trihexyphenidyl dan 1.000 butir pil berwarna silver yang diduga kuat adalah tramadol.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Setiya Permana, mengatakan penangkapan APN merupakan hasil pengembangan kasus dari seorang pengedar lain berinisial A, warga Gesi, Sragen.

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, mengarah ke APN. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan ribuan butir pil siap edar,” jelas Ipda Setiya dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, APN membeli obat-obatan terlarang tersebut secara online dari seseorang bernama Yuni di Jakarta. Ia memesan 70 boks atau 7.000 butir pil dengan harga Rp8,5 juta. Obat-obatan itu kemudian dijual kembali seharga Rp140.000 per boks (100 butir), dengan keuntungan sekitar Rp40.000 per boks.

“Dalam dua pekan, seluruh barang habis terjual dengan omzet Rp11 juta–Rp12 juta. Keuntungan bersih yang didapat sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta,” terang Ipda Setiya.

APN mengaku baru menjalani bisnis terlarang tersebut sejak Januari 2025. Sebelumnya, ia hanya berjualan es teh di sekitar tempat tinggalnya. Untuk memasarkan pil koplo, ia membentuk jaringan kecil dengan tiga orang bakul yang membantu menjual barang ke konsumen, sebagian besar kalangan pekerja serabutan.

Kini, APN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“APN ini merupakan pemasok pil koplo kepada A yang sebelumnya kami amankan di Gesi. Dengan barang bukti dan keterangan yang ada, sudah terpenuhi syarat dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Setiya.

Pewarta: Surya Kencana

Overall Rating
5.0

Rating