Gambar ilustrasi_redaksi

OPINI ; Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai dengan bulan Juli 2022 telah menerbitkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebanyak 7.644 Unit Surat Keputusan untuk 1.106.221 Kelompok Masyarakat dengan Luas mencapai 5.019.111,09 hektar.

Namun demikian, tujuan dari manfaat perhutanan sosial tidak dilakukan secara optimal oleh Kelompok Hutan selaku pemegang SK. Pengelolaan perhutanan sosial yang ada di Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Grobogan tidak sesuai apa yang menjadi tujuan perhutanan sosial.

Dimana kondisi lahan perhutanan sosial yang berada di Desa Genengsari Toroh Kabupaten Grobogan menjadi potret buruk dan menampar pemberi SK Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Kondisi Perhutanan Sosial sangatlah buruk, hanya terdapat Tanaman Keras Hutan (Tanaman Tegakan) sangat minim bahkan kurang dari 10 persen sisanya Ladang Jagung. Hal ini tidak menjalankan pengelolaan perhutanan sosial yang diperintahkan oleh Undang – Undang yang berlaku yakni Lahan Perhutanan Sosial harus terdapat Tanaman Keras Hutan (Tanaman Tegakan) mencapai 50 persen. Yang terjadi adalah kondisi Hutan Gundul dan Rusak, sehingga konservasi lingkungan dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan hanyalah isapan jempol”.

Tujuan Perhutanan Sosial adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung kelestarian lingkungan, dan menjaga dinamika sosial budaya.

Disisi lain, Perhutanan Sosial pada Tahun 2025 terus menjadi fokus utama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

Bila mencermati tentang Keseimbangan Lingkungan, disebutkan dengan jelas bahwa pemanfaatan hasil hutan dikelola dengan prinsip kelestarian yang ramah lingkungan, sehingga konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan program perhutanan sosial masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengelolaan hutan, meningkatkan pendapatan, dan menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Dari itu semua upaya pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pada persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa.

Hasil yang diperoleh dalam pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pada persetujuan pengelolaan perhutanan sosial melalui Surat bernomor : S.133/X-5/WIL-1/PSL.10.2/B/04/2025 diragukan publik. Keraguan publik berdasarkan ada indikasi konspirasi terselubung dalam rangka pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pada tanggal 14 – 15 April 2025.

Harapan Masyarakat Grobogan secara umum kedepan adalah Pengelolaan Lahan Perhutanan Sosial yang ada di Desa Genengsari sesuai perintah regulasi, bukan untuk ajang kepentingan kelompok dan pribadi yang berkedok pembenaran dalam rangka mewujudkan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan dengan Panen Raya Jagung.

 

 

(@l.1 – Bersambung ….**** )

SHARE