Perhutanan Sosial di Desa Genengsari Hampir 90 Persen Tanaman Semusim (Jagung).
LINTASINDO – GROBOGAN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan pada tanggal 5 Agustus 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 Kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota dan Para Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial.
Dalam pelaksanaannya, dan sampai bulan Juli Tahun 2022 telah diterbitkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebanyak 7.644 Unit SK untuk 1.106.221 Kelompok Masyarakat dengan luas mencapai 5.019.111,09 hektare.
Cukup jelas bahwa, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pelestarian hutan, keseimbangan lingkungan dan menampung dinamika masyarakat perlu dilakukan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Perhutanan Sosial.
Lokasi Perhutanan Sosial di Desa Genengsari Kabupaten Grobogan. Tanaman Pokok Hutan (Tegakan) Sangat Minim Berkisar 5 %.Senin (14/04/2025).
Dalam regulasi yang ada disebutkan, bahwa Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat diwajibkan kepada Kelompok Tani Hutan selaku pemegang SK untuk mewujudkan lahan terdapat tanaman pokok hutan (tanaman tegakan) 50 persen, tanaman buah-buahan 30 persen dan tanaman semusim (jagung) 20 persen.
Kondisi Perhutanan Sosial di Desa Genengsari Kabupaten Grobogan. Foto : Senin (14/04/2025).
Namun kondisi lahan perhutanan sosial yang ada di Desa Genengsari Toroh Kabupaten Grobogan cukup miris, bukan perhutanan sosial tetapi lebih tepat disebut ladang jagung yang ada dilahan perhutanan sosial.
Dengan kondisi demikian, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa pada tanggal 11 April 2025 menerbitkan Surat Nomor : S.133/X-5/WIL-1/PSL.10.2/B/04/2025 perihal Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Melalui surat tersebut diperintahkan terhadap pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial akan dilakukan Evaluasi dan Pengawasan selama 2 (dua) hari pada tanggal 14 -15 April 2025 dengan target di 13 lokasi KTH.
Tim Evaluasi dan Pengawasan diperintahkan untuk melakukan pengecekan lapangan, namun ada indikasi pengecekan lokasi lahan perhutanan sosial kurang maksimal dan terkesan pengkondisian laporan serta dokumen saja yang terjadi.Tidak bisa dipungkiri fakta dilapangan kondisi Lahan Perhutanan Sosial didominasi Tanaman Jagung.
“Tim Evaluasi dan Pengawasan dari KLHK maupun PSKL sulit dimintai klarifikasi saat melakukan monev dilokasi Perhutanan Sosial di Desa Genengsari. Seharusnya Petugas Instansi Negara membuka ruang bagi siapapun lebih-lebih media”, keluhnya.
Dalam rangka penataan dan pengelolaan perhutanan sosial utamanya dilokasi Desa Genengsari yang terdapat tanaman pokok hutan (tegakan) kurang dari10 persen, para pihak dituntut profesionalisme dan benar-benar menjalankan regulasi yang ada, harap salah satu aktivis Grobogan dilokasi.
( AL.1 – Grobogan ).