BLORA, Bertempat di Kantor PPMSTL Desa Ledok Kecamatan Sambong Kabupaten Blora telah dilaksanakan pertemuan penambang minyak sumur tua Ledok, yang membahas tentang kelanjutan penambangan minyak sumur tua di desa Ledok Kedepannya yang di selenggarakan oleh PPMSTL Ledok. Senin (14/4/2025) Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Paguyuban Penambang Minyak Sumur Timba Ledok Dariyanto dan Suprihantono selaku Korlap PPMSTL, turut hadir juga beberapa beberapa ketua kelompok penambang atau yang mewakili.
Dalam pertemuan tersebut bertujuan membahas kelanjutan penambangan minyak sumur tua yang ada di kawasan hutan desa Ledok Kec. Sambong Kab. Blora, setelah beberapa bulan tepatnya tanggal 25 Februari 2025 dihentikan aktifitas angkat angkut dan produksi minyaknya oleh pihak PT. Pertamina EP Zona 11 Cepu melalui BUMD PT. BPE selaku pemegang izin dari PT. Pertamina EP Zona 11 Cepu.
Terhitung mulai tanggal 25 Februari 2025 hingga saat ini para penambang minyak sumur tua Ledok yang berjumlah kurang lebih 732 orang menjadi pengangguran karena sumber mata pencahariannya warga desa Ledok tersebut sebagian besar menjadi penambang minyak sumur tua peninggalan Belanda yang berada di hutan wilayah desanya.
Tepatnya hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 10.00 s.d 11.30 WIB beberapa ketua kelompok penambang tersebut melaksanakan rapat atau pertemuan yang ke sekian kalinya yang di fasilitasi oleh Dariyanto selaku Ketua Paguyuban PPMSTL saat ini.
Terlihat oleh awak media dalam pelaksanaan rapat/pertemuan penambang tersebut sangat minim tingkat kehadirannya karena terlihat oleh awak media jumlah kehadiran kurang lebih hanya 100 orang dari jumlah penambang seluruhnya kurang lebih 700 an penambang.
Melihat antusiasme tingkat kehadiran penambang dalam pelaksanaan pertemuan tersebut sangat minim sekali dan bisa dikatakan tidak relevan untuk dilaksanakan rapat karena masih banyaknya penambang yang tidak hadir sebanyak ± 600 an orang, namun oleh Dariyanto selaku penyelenggara tetap menyelenggarakan pertemuan tersebut, bagi penambang yang tidak hadir tersebut disebabkan entah karena sudah jenuh berkali – kali mengadakan pertemuan tidak ada hasil atau tidak ada kejelasan tentang yang di harapkan oleh para penambang minyak sumur tua Ledok atau mereka yang tidak hadir memiliki aktifitas lain, harapan penambang dalam pertemuan yaitu adanya kejelasan bahwa Perpanjangan Kontrak Kerjasama masih di dapatkan oleh PPMSTL.
Dalam pertemuan tersebut Dariyanto menyampaikan, terima kasih atas kedatangannya para penambang sumur tua Ledok, dalam hal ini Dariyanto tetap menunggu hasil akhir dan titik terangnya.
“Setelah kita tunggu selama satu Minggu sudah ada titik terang namun belum ada titik terang untuk mengirim minyak ke Pertamina, “ungkapnya.
Kemudian Dariyanto juga mengungkapkan bahwa sementara ini akan mengusahakan penambang dalam wadah lain tapi sifatnya sementara, ini kaitan adendum tidak ada dari Pertamina, penambang diminta menunggu ijin dari salah satu KUD di blora yang sudah keluar.
“Kita ikut nunggu saja kita harus satu suara, dan saya meminta waktu lagi untuk menentukan regulasi, jangan sampai ada lagi lantung/minyak mentah yang keluar, “jelas Daryanto.
Terkait dengan penyampaian Dariyanto tersebut beberapa orang penambang bertanya salah satunya bernama Mbah Wardi bertanya kepada Dariyanto tentang Apakah sumur bisa ditimba atau tidak kalau kita menunggu belum ada kepastiannya?
Saat itu Dariyanto langsung menjawab pertanyaan salah satu penambang tersebut bahwa selama ijin masih proses dan belum turun tidak di ijinkan untuk beraktifitas menimba ataupun kirim, jika aktifitas menimba tetap di jalankan itu termasuk kegiatan ilegal.
Untuk penyampaian penambang yang lain intinya mengajak memupuk kekompakan antar penambang agar tidak terpecah belah, dan tetap menjaga kondusifitas desa Ledok karena ijin masih berproses, jika tidak boleh aktifitas menimba atau kirim semua penambang diharapkan juga tidak melaksanakan aktifitas yang di sepakati tersebut.
Sebelum mengakhiri pertemuan penambang tersebut sangat di sayangkan munculnya perkataan dari Dariyanto selaku ketua PPMSTL Ledok, selaku yang di depankan dalam mengurus perijinan tersebut bukan menciptakan situasi dingin tetapi justru menambah tidak kondusif disebabkan adanya kalimat yang bisa di katakan mengandung unsur Provokatif yang berbunyi “Jika penambang menemui penambang lain menimba dibakar saja, Jika penambang melihat armada truk maupun tangki beraktifitas mengangkut minyak mentah dari dalam lokasi sumur tua Ledok bakar saja, kalau tidak berani foto kita viralkan di media sosial”
Kalimat tersebut dapat menyebabkan terjadinya konflik antar penambang dan bisa terjadi saling berbuat anarkis sesama rekan seprofesinya sebagai penambang, Harapan awak media semoga masyarakat penambang minyak sumur tua Ledok tidak terprovokasi adanya perkataan tersebut dan selalu diberikan kesabaran untuk menunggu hingga surat legalitas penambangan turun tanpa ada gejolak.
Ditempat lain terdapat salah satu penambang yang tidak ingin disebutkan namanya mondar mandir menghisap seutas rokok sambil menggerutu seperti nada marah sambil berucap ” Wes ra nduwe kapasitas kok omongane ngono, ancamane koyo kuasa wae, Penambang asline wes ra ono hubungane karo daryanto kan mas soale wes ra ono kontrak, Bebas wae asline penambang arep digawe pie sumure” ( Sudah tidak punya kapasitas kok bicaranya seperti itu, mengancam seperti berkuasa saja, penambang sebenarnya sudah tidak ada hubungannya dengan Dariyanto soalnya sudah tidak ada kontrak, bebas saja penambang mau dibuat apa saja sumurnya” ucap salah seorang penambang minyak sumur tua Ledok.
Kesepakatan terkahir dalam pertemuan penambang tersebut diantaranya yaitu ;
– Penambang diminta menunggu regulasi lagi lewat BUMD dan berkoordinasi lagi selama 2 minggu kedepan.
– Jika tidak ada kejelasan akan dilakukan rapat kembali oleh penambang.
– Penambang akan membuat surat ke Forkopincam setempat, Forkompinda dan Pertamina terkait ikut menjaga kondusifitas wilayah Ledok supaya minyak mentah tidak keluar lagi dari lokasi.
Pewart : Red/Hr