LINTASINDO – GROBOGAN, Kondisi Lahan Perhutanan Sosial di Desa Genengsari yang dikelola KTH Rakyat Giri Indah dengan SK.5215/MENLHK – PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 cukup memprihatinkan. Lahan Perhutanan Sosial yang seharusnya dikelola sesuai regulasi yang ada yakni Tanaman Keras (Tanaman Tegakan) harus mencapai 50 persen, namun yang ada cukup minim berkisar kurang dari 25 persen. Hal ini menunjukkan kegagalan Pengelolaan Perhutanan Sosial oleh KTH selaku penerima SK.

Foto : Lokasi Lahan Perhutanan Sosial di Desa Genengsari Kabupaten Grobogan.

Sesuai SK yang ada, Luas Perhutanan Sosial KTH Rakyat Giri Indah Desa Genengsari adalah 478 Hektare, dengan jumlah Petani Hutan (Pesanggem) 1.131 orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, bahwa dalam rangka Pengendalian Pelaksanaan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Kelompok Perhutanan Sosial yang telah mengelola Perhutanan Sosial selama 5 (lima) tahun dan menindaklanjuti hasil Rapat Pembahasan Bencana Banjir di Kabupaten Grobogan tanggal 11 April 2025.

Sesuai Surat Edaran Nomor : SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas tanggal 5 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

 

Surat Edaran tersebut cukup jelas bahwa batasan – batasan serta hak dan kewajiban KTH sudah tersirat.

Namun yang terjadi dilapangan banyak penyimpangan dan pelanggaran mulai dari Oknum Penyelenggara Negara, ASN dan Kepala Desa memiliki garapan yang cukup luas.

Saat reporter Lintasindo melakukan investigasi, salah satu Warga Desa Genengsari mengatakan, Saya memiliki lahan garapan sedikit/sempit, malah Oknum Anggota DPRD, Mantan Kepala Dinas, dan Kepala Desa memiliki lahan garapan yang luas, bahkan ada yg 4 Hektare, 5 Hektare dan mencapai 10 Hektare, tutur warga yang enggan disebut namanya pada Minggu (13/04/2025).

“Nopo niki ingkang dipun maksud keadilan kagem warga masyarakat alit langkung – langsung kados Kulo niki ingkang bergantung saking panenan jagung saking lahan garapan sedikit Pak”. (Apakah ini yang dimaksud Adil untuk warga masyarakat kecil dengan kondisi garapan sempit tetapi tetap bergantung dari hasil panen jagung untuk kehidupan).

Dari penuturan dan keluhan warga tersebut, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap lahan Perhutanan Sosial yang ada.

Meskipun bukti administratif tentang dugaan Lahan Perhutanan Sosial di Desa Genengsari dan sekitarnya diduga ada penyalahgunaan, dan Oknum Penyelenggara Negara Diduga memiliki lahan garapan, namun warga setempat meyakini bahwa jual beli lahan Perhutanan Sosial terjadi.

 

 

( AL.1 – Grobogan ).

SHARE