LINTASINDONEWS,COM, GROBOGAN – Sungguh disayangkan Oknum Kapolsek berpangkat AKP yang seharusnya menjadi tauladan kepada masyarakat justru melakukan penganiayaan terhadap warga. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 10.30 WIB disekitar lokasi Toko Emas Arga Pasar Karangrayung Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam buntut peristiwa tersebut tidak ada titik damai, walaupun AKP Lamsir sudah mendatangi rumah korban dan meminta maaf. Rupanya niat baik pelaku yang merupakan Oknum Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Grobogan ini tidak disambut baik oleh korban. Hingga kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.
Korban Ahmad Kholik merupakan warga Desa Terkesi Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam keterangan korban bahwa, saat itu terdakwa menyambangi tokonya. Dari dalam mobil saat itu, korban telah menyapa secara baik-baik dengan kalimat “Monggo Pak’ kepada AKP Lamsir.
Namun bukanya dibalas dengan senyuman, tiba-tiba AKP Lamsir dengan marah dan meminta korban keluar dari mobil dan memukulnya dibagian dahi hingga tiga kali. Tidak hanya disitu saja Lamsir juga mengeplak ( memukul tapi dengan telapak tangan terbuka ) dibagian atas kepala.
Bahkan Lamsir mengatakan dengan nada keras bahwa dirinya merupakan anggota polisi yang merasa sudah dikenal oleh semua kalangan (dari golongan muda hingga dewasa).
Sementara itu AKP Lamsir mengakuinya hanya melakukan aksi terhadap korban (Ahmad Kholik) yakni menjitak dan bukan memukul.
“Terdakwa mengaku jika yang dilakukan hanyalah menjitak di dahi korban satu kali juga mengeplak dibagian perut tiga kali”, terang Lamsir saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jalanya sidang Kamis (27/10/2022) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi dan bertindak selaku Pimpinan Sidang yakni Majelis Hakim Manolop PB.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, AKP Lamsir dinyatakan dan terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Ahmad Kholik Warga Desa Terkesi Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
Dalam putusan sidang, AKP Lamsir divonis 1 bulan penjara masa percobaan enam bulan.
Atas putusan tersebut korban Ahmad Kholik menyatakan tidak puas, dan dirinya maupun pihak keluarga korban berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
“Saya mohon Pengadilan Negeri Purwodadi dalam hal ini Majelis Hakim yang memimpin sidang untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang seberat-beratnya. Karena perbuatan terdakwa, korban merasa dipermalukan didepan umum yaitu dilokasi pasar”, tegasnya usai persidangan. (Ali)