LINTASINDONEWS.COM – SRAGEN, Lintasindonew.com – Akhirnya penyelidikan kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hasil satu unit sepeda motor honda scopy, yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Tanon Polres Sragen menguak fakta baru.
Seorang tersangka berhasil di bekuk petugas, kurang dari 24 jam, setelah tim diterjunkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui jajaran Reskrim Polsek Tanon, usai kasus perampasan sepeda motor dilaporkan korban ke Mapolsek Tanon pada Selasa, 18 Oktober 2022 malam.
Hal ini seperti disampaikan Kapolsek Tanon AKP Primadana Bayu Kuncoro dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022) sore, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.
AKP Bayu menjelaskan, teamnya berhasil menangkap pelaku bernama Finoria Aria Dewangga alias Angga, (30) warga Kalikobok Tanon, yang telah merampas sepeda motor korban bernama Vivi Adelia (20) warga Boyolali, dengan modus hendak memberi pekerjaan yang ditawarkannya melalui unggahan di media sosial.
Unggahan di facebook dan instagram tersangka tersebut, berhasil mengelabui korban yang tergiur dengan penawaran pelaku, akan menjadikannya sebagai karyawan di rumah makan ayam geprek yang akan dirintisnya di Hartono Mall.
“postingan tersangka tersebut kemudian di screensoot teman korban, dan menunjukannya kepada korban, sehingga korban yang kebetulan tengah mencari pekerjaan langsung tergiur, kemudian merespon unggahan tersangka, hingga terjadilah pertemuan antara korban dengan tersangka, “ urai AKP Bayu.
Dari pertemuan tersebut, tersangka terus melakukan penipuan, untuk mengelabui korban.
Korban akhirnya berhasil ditipu, yang awalnya disuruh mengantar tersangka mengambil mobil milik tersangka yang dibawa sopir pribadinya, dengan mengendarai motor korban.
Setelah tiba ditempat sepi, tepatnya di area persawahan Desa Gawan kecamatan Tanon, tersangka kemudian merampas motor korban, dengan cara mendorong korban hingga terjatuh kesawah.
Tersangka juga mengancam korban akan membunuhnya bila ia berteriak meminta pertolongan, sebelum akhirnya merebut tas korban.
Dari kejadian itu, korban akhirnya memperoleh pertolongan dari warga, dan melaporkannya ke Mapolsek Tanon.
Diuraikan AKP Bayu, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh petugas unit reskrim Polsek Tanon bekerjasama dengan team Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, setelah kasus tersebut diselidiki secara cermat.
Dari penyelidikan itu, akhirnya Polisi dapat menguak identitas tersangka, kemudian membekuk tersangka, yang ternyata tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, yakni warga Tanon Sragen.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, akibat perbuatan pelaku yang telah melakukan kekerasan terhadap korban, hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah, melakukan penipuan penawaran pekerjaan melalui media sosial, pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau 365 KUHP.
AKP Bayu berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi. Masyarakat harus jeli dan lebih berhati hati, akan penawaran penawaran yang mengarah pada tindak penipuan.
Tidak gegabah dalam mengambil tindakan, dan semestinya waspada terhadap para pelaku penipuan, yang umumnya dimulai dari perilaku yang mencurigakan.
(Sriyadi/Hms)