LINTASINDO ~ SRAGEN, Berawal dari wasiat atau amanah seorang ibu tercinta, selaku putra tunggal dari almarhumah Sri Amini semasa masih hidup, yakni Sri Djoko Pararto telah mewujudkan impian ibu tercintanya di awal tahun 2015.
Pesan yang di sampaikan almarhumah kepada Sri Djoko Pararto adalah mendirikan masjid yang berlokasi di Betis RT 008 Gabus, Ngrampal, sragen. Masjid tersebut di beri nama sesuai nama ibunya , yakni masjid Amini.
Baca juga: Mediasi Konflik Yayasan Sri Amini Betis Berakhir Deadlock, Belum ada Titik Temu
Masjid tersebut berdiri diatas tanah kurang lebih 5000 meter persegi, menurut Sri joko telah di siapkan tanaman pohon jati yang cukup jumlahnya dilokasi tersebut.
Namun ketika Sri Djoko Pararto 15 tahun kemudian pensiun, kayu tersebut belum memenuhi umur, akhirnya kayu tersebut di jual dan beli yang lebih tua umurnya.
Setelah selesai di bangun, Sri Djoko Pararto memiliki inisiatif, masjid tersebut di buat yayasan dengan nama ‘Yayasan Sri Amini Betis” dan lingkungan masjidpun akhirnya di tambah fasilitas bangunan, ada beberapa ruang kelas sebanyak 4 ruang di sisi kanan masjid, dan ruang inap sebanyak 4 pintu di sisi kiri masjid, halaman luas berikut atapnya, tempat parkir dan fasilitas MCK
“Tujuan didirikan yayasan Sri Amini Betis adalah agar tetap berkesinambungan terus menerus yang di kelola keluarga secara turun temurun, “jelas Sri Djoko Pararto melalui sambungan selulernya. Jumat (08/11/2024)
Masih kata Sri Djoko Pararto, melalui kepercayaannya Himawati kushandayani untuk bekerja sama dengan pondok pesantren yang ada di sekitar sragen, ia percayakan untuk mengelola bersama seorang anak tokoh ulama ternama.
“Akhirnya kesepakatan di buat secara struktural masuk dalam kepengurusan, sementara itu saya selaku pemilik awal menjabat sebagai pembina yayasan, “ungkap Sri Djoko Pararto.
Mengenai konflik yang terjadi, Sri Djoko Pararto mengakui tidak adanya transparasi pihak pengelola kepada dirinya, hingga yayasan Sri Amini Betis ia bekukan.
“Telah sepakat kami bekukan yayasan ini, namun ada oknum santri yang melakukan perusakan segel pintu ruang kelas dengan bukti cctv, oleh suruhan seseorang yang menyuruh santri tersebut menempati, “kata Sri Djoko.
Menurut Sri Djoko, yang bersangkutan atau penyuruh bukan untuk merusak tapi hanya menempati, pelaku sudah mengakui perbuatannya namun sayang yang bersangkutan hingga kini belum pernah menghubunginya.
Masih lanjut, Sri DJoko menambahkan yang di duga merusak sudah mengakui kepadanya secara langsung, kemudian santri tersebut tinggal di betis ada yang memerintahkan, namun Sri DJoko sudah melarang hingga kini santri yang menempati Yayasan Sri Amini Betis itu, sejak ada kejadian belum pernah menghubungi Sri Djoko secara langsung.
“Menurut pengakuan terlapor inisial L dirumah Taman murni saya tinggal, bahwa pengrusakan pintu itu tujuannya karena yang bersangkutan atau penyuruh akan menerima kunjungan calon wali murid dan calon murid, untuk melihat ruangan kelas, namun keburu dilaporkan polisi sehingga mereka takut terus pergi dari area MA Betis dan kembali ke pondok pesantrennya di Banaran, sambungmacan, sudah dari awal saya tidak memperbolehkan tinggal di betis, sampai hasil kesepakatan di setujui tetapi tetap saja tinggal di betis malahan melakukan pengrusakan, “ungkap Sri Djoko.
Sementara itu Himawati Kushandayani senada apa yang di katakan Sri Djoko Pararto, Namun selang berjalanya waktu, dalam hal administrasi maupun tujuan dari mendirikan yayasan ini, menurut Himawati tidak berjalan sesuai apa yang di harapkan, yakni kurang transparansinya dalam pengelolaan Yasayan Sri Amini Betis ini.
Dan akhirnya kasus dugaan perusakan yang di lakukan santri insial L dan kawan kawan ini terjadi, yakni dugaan perusakan segel kunci ruang karena yayasan sedang di bekukan. Kemudian kasus ini di laporkan dengan bukti rekaman cctv, kata Himawati. Jumat (08/11/2024)
Kuasa hukum dari Sri Djoko Pararto, yakni Kusdaryono, SH.M.Hum saat di mintai keterangan tim redaksi media ini, kasus ini sudah di laporkan sejak 18 Juni 2024. Dalam laporan tersebut Sri Djoko Pararto melaporkan seorang pria yang berinisial L (25) dan kawan-kawan.
Laporan tersebut dimana terlapor diduga melakukan tindak pidana pengrusakan Jo memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin sebagaimana di maksud dalam pasal 406 Jo 167 KUHP.
“Sudah berjalan hampir 5 bulan ini, perkara tersebut berjalan di tempat dan SP2HP juga belum di layangkan secara resmi, baik kepada saya ataupun kepada Pak Djoko, kalau hanya melalui lisan kok rasanya kurang pas, “tegasnya. Jumat (08/11/2024)
Terkait pemanggilan saksi yang sudah di lakukan oleh pihak kepolisian, Kusdaryono berharap para saksi benar-benar di panggil, dan di lakukan penyidikan lebih dalam.
“Harapan saya, kalau betul-betul di panggil dan di anggap pidana kenapa tidak di lanjut? atau di tingkatkan menjadi penyidikan, “jelas Kusdaryono.
Di lain waktu, Saat di konfirmasi tim redaksi media inews dan media ini Polres Sragen melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. melalui jaringan seluler, membenarkan adanya laporan dari kasus dugaan perusakan segel kunci pintu kelas ‘Yayasan Sri Amini Betis’. Sabtu (09/112024).
“Yang menangani unit 1, kita sudah minta klarifikasi ada pengaduan betul, belum tahu permasalahannya apa, akhirnya kita melakukan penyelidikan dan klarifikasi, untuk mengetahui kepolisian harus mengklarifikasi A, B, C dan D semua pihak terlapor dan pelapor, “ujarnya.
Menurut isnovim Chodariyanto, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan kepada media jika hanya separuh-separuh saja.
“Biasanya Kita konfirmasi dulu baru tahu duduk persoalannya, dan belum ada yang menjadi tersangka, “jelasnya.
Ketika di singgung terkait apakah ada pemanggilan saksi di hari Selasa atau Rabu kemarin, Isnovim Chodariyanto tidak mengetahui secara rinci.
“Nanti aku konfirmasi ke Kanitnya dulu ya, barangkali jenengan itu beda sama maksud kita, “pungkasnya. (Tim~Redaksi)
Editor: Rian