Foto diambil sebelum di mulainya mediasi, kamis (07/11/2024).
LINTASINDO~SRAGEN, Pihak Pengelola Yasayan Sri Amini Betis dan pemberi tanah wakaf yang berlokasi di Betis RT 008 Gabus, Ngrampal, sragen, yang berkantor di Jalan Cemara No. 9 Taman Murni RT 03/16, Sragen, sudah tahap mediasi, namun mediasi ini belum menampakkan hasil yang signifikan
Hal ini berdasarkan surat permohonan dari Dr. Ir. H. Sri djoko Pararto Nomor 16/x/024/ Sragen, tanggal 16 Oktober 2024 perihal Permohonan mediasi, dan surat tersebut mendapat balasan dengan memberikan fasilitas mediasi pada hari Kamis (07/11/2024).
Bertempat di ruang melati Setda kabupaten sragen, hadir sebagai fasilitator dari jajaran dinas pendidikan Kabid SMP, Sekretaris Dinas Pendidikan dan dari pihak Sri djoko Pararto di wakili oleh kepercayaanya Ir.
Himawati Kushandayani, kemudian hadir pula pihak sekolah An Najah Gondang.
Perlu di ketahui konflik ini sebelumnya berawal pemberi tanah wakaf yayasan Sri Amini Betis Sri Djoko Pararto yang melaporkan ke Polres Sragen melalui kuasa hukumnya Kusdaryono, SH, M.Hum sejak 18 Juni 2024. Dalam laporan tersebut Sri Djoko Pararto melaporkan seorang pria yang berinisial L dan kawan-kawannya.
Sri djoko Pararto melaporkan terlapor dengan alasan merasa kecewa dan tidak sesuai dengan tujuan mendirikan yayasan tersebut.
Setelah mediasi yang berjalan sekitar 2 jam, Himawati Kushandayani menyampaikan kegundahannya, dimana permintaan kejelasan dugaan siswa yang dititipkan ke Sekolah An Najah oleh seseorang dari Yayasan Sri Amini Betis. Tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sedangkan Himawati sebelumnya sudah berkomunikasi dengan bagian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Himawati menanyakan soal kebenaran apakah benar ada titipan siswa yang berasal dari Yayasan Sri Amini Betis. Namun jawabannya masih kurang memuaskan, sehingga membuat Himawati menjadi ambigu, saat memastikan kejelasan di bagian administrasi dan didapat jawaban bahwa ada titipan kurang lebih 10 siswa.
Dalam keterangan Himawati, dari apa yang dipersoalkan tersebut, pihak sekolah An Najah menegaskan bahwa tidak ada siswa yang berstatus titipan seperti apa yang dikatakan oleh Himawati.
Himawati menanyakan soal identitas siswa yang bersekolah di An Najah, pihak sekolah merasa keberatan dengan alasan karena untuk menjaga privasi agar tidak di salah gunakan pihak lain.
“Yang jelas kami akan tetap ikhtiar, setelah ini saya akan menyampaikan ke Pak Djoko untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkap dia.
Perlu di ketahui, Himawati menyampaikan aset yang dimiliki Yayasan ‘Sri Amini Betis’ sangat cukup, bila untuk semua fasilitas, hanya saja yang di inginkan pihak pemberi wakaf adalah bentuk transparansi, bukan seperti ini, hingga terjadi konflik.
“Segala sesuatunya memadai, seharusnya aset yayasan dikelola dengan transparan, supaya apa yang diamanahkan oleh Pak Djoko bisa berjalan dengan baik,”kesah Himawati.
Hingga berita ini di turunkan pihak sekolah An Najah belum bersedia di konfirmasi. Sesuai pernyataanya kepada awak media ketika selesai mediasi.
“Enggak usah konfirmasi saya, “pintanya. (Tim-Red)
Editor: Rian