LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Penyuluhan hukum perlu diterapkan sedini mungkin kepada para siswa siswi dibangku satuan pendidikan menengah.
Kegiatan penyuluhan dan pemahaman hukum di era saat ini dituntut lebih maju dan progresif lebih-lebih di tataran dunia pendidikan menengah.
Dimana dunia pendidikan menengah menjadi sentral pembentukan karakter bagi anak bangsa sebelum menginjak ke jenjang pendidikan atas.
Kejaksaan Negeri Grobogan menggelar pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluhan hukum program “Jaksa Masuk Sekolah”.
Hal ini dilaksanakan melalui Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan pada Hari Rabu (15/02/2023) bertempat di SMPN 1 Karangrayung Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Hadir dalam acara tersebut Wahyu Widiyanto, SH.,MH (Jaksa Fungsional Kejari Grobogan) selaku narasumber, Kepala Sekolah SMPN 1 Karangrayung Drs. Bambang Setyawan, M.Pd beserta jajaran dewan guru dan Siswa Siswi sebanyak 50 peserta.
Pada kesempatan tersebut, Wahyu Widiyanto selaku narasumber menyampaikan materi terkait tugas fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dimana Kejaksaan merupakan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang salah satu kewenangannya yakni melakukan penuntutan.
Selain itu mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa siswi agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana seperti perkelahian, bullying, narkotika, pencabulan/kekerasan seksual dilingkungan sekolah serta bijak dalam menggunakan handphone, dalam bermedia sosial sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan baik didalam KUHP ataupun perundang-undangan lainnya.
Disisi lain ditegaskan pula bahwa, adanya kecelakaan lalu lintas akibat balap liar yang menelan korban masih duduk di sekolah menengah di SMPN 1 Karangrayung.
Kejadian tersebut belum lama, maka guna mencegah terjadinya kembali kejadian hal serupa, agar para siswa siswi SMPN 1 Karangrayung yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari kejadian tersebut konsekuensinya terhadap pelanggar aturan adalah sanksi pidana/hukum yang dikenakan kepada pelakunya. Sehingga diharapkan para siswa siswi dapat mengenal dan memahami hukum, sehingga akan menjauhi hukuman, tegas Wahyu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH.,MH menyampaikan hal ini melalui Siaran Pers Nomor : PR-11/M.3.41/PERS/02/2023.
Ditambahkan, Kejaksaan Negeri Grobogan kedepannya akan terus melaksanakan penyuluhan hukum kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah”, bukan hanya dilingkungan sekolah namun juga dilingkungan Pondok Pesantren di Wilayah Kabupaten Grobogan, sebagai upaya dan komitmen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam pencegahan terjadinya tindak pidana sejak dini. Serta untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat kalangan pelajar.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, antusiasme dari para siswa siswi untuk lebih mengenal Kejaksaan, mengingat belum banyaknya para siswa yang mengetahui apa itu Lembaga Kejaksaan dan bagaimana tugasnya, sehingga diharapkan dengan kegiatan ini para siswa siswi dapat lebih mengenal dan mencintai Kejaksaan. Lebih-lebih dari para siswa akan memahami hukum dan aturan-aturan yang berlaku, pungkas Wahyu.
(AL.1 – Grobogan)