LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Jabatan Kepala Desa merupakan jabatan politis, yang mana proses pemilihannya yakni secara konstitusional dengan suara terbanyak.
Dimana pemimpin desa haruslah mengabdi dan bekerja sungguh – sungguh terhadap masyarakat, agar hak-hak masyarakat terpenuhi.
Salah satu program yang dilaksanakan Kepala Desa Rawoh Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Jawa Tengah ini cukup bermanfaat yakni “Program Sertifikat Massal Swadaya”.
Namun program yang di nilai membantu rakyat kecil ini berubah sebaliknya bagi beberapa warga, yakni mengeluh karena proses sertifikat massal swadaya hingga saat ini baru mencapai 50% yang jadi.
Baca juga: Guyub Rukun Pewarta Grobogan Dalam Rangka Peringatan HPN Ke-77 Dengan Tumpengan
Baca juga: Komite Aksi Buruh Terpimpin “KABUT” Godong – Grobogan, Demo Didepan Disnakertrans Kabupaten
Baca juga: Polres Gunungkidul kembali malakukan Rotasi Jabatan
Artinya masih 50% sampai sekarang belum jadi, dan dibenarkan Suyadi selaku Kepala Desa Rawoh Karangrayung saat diklarifikasi reporter Lintasindonews.com dirumahnya. Sabtu (11/02/2023) sekiranya pukul 11.30 WIB.
Dalam penyampaiannya, Suyadi mengatakan program Sertifikat Massal Swadaya dilaksanakan dengan tujuan membantu meringankan beban masyarakat karena biaya pembuatan sertifikat mahal.
“Saya kemudian berkonsultasi ke Notaris di Godong, yakni notaris milik Wakiyo dan biaya sertifikat berkisar Rp 3 hingga 4 juta rupiah, saat konsultasi berlangsung, Notaris Godong Wakiyo menyampaikan bisa menjalankan dengan biaya di bawah kisaran 3 juta, tapi bila deal saya tidak dapat fee, “jelas Suyadi.
“Tidak apa-apa, memang tujuan Saya adalah memperjuangkan masyarakat,” ungkap Suyadi lagi.
Berjalannya waktu kemudian Suyadi mengumpulkan masyarakat dan menyampaikannya bahwa akan jalankan program Sertifikat Massal Swadaya kepada warga. Akhirnya warga sepakat mengajukan dan melengkapi pemberkasan apa yang dibutuhkan.
Agar program tersebut berjalan, Suyadi selanjutnya membentuk panitia program Sertifikat Massal Swadaya, dan Suyadi pun menjadi penanggung jawab sekaligus ketua panitia.
Sedangkan untuk sekretaris dan bendahara dipercayakan oleh Dono selaku Perangkat Desa.
Dalam program tersebut ada tiga kategori jenis sertifikat yang dijalankan oleh Kades beserta panitia lain, yakni sertifikat baru langsung balik nama dengan biaya 1,5 juta.
Kemudian sertifikat lama dengan biaya 2 juta, sedangkan sertifikat jual beli waris dengan biaya 2,3 juta, tegas Suyadi.
Dalam pengakuan Suyadi Untuk keseluruhan pemohon sertifikat di desanya mencapai lebih dari 80 bidang. Hingga saat ini sertifikat yang sudah jadi berkisar 50% dan sudah diterima oleh warga selaku pemohon.
Adapun yang 50% sampai sekarang belum jadi, dengan kendala para pemohon sertifikat ada beberapa yang belum bayar pajak, seharusnya pajak sudah dibayar pemohon.
“Artinya ada keterlambatan dan saat ini baru diupayakan dengan koordinasi kepada staf notaris yakni Mbak Ria, kebetulan yang bersangkutan adalah warga kami, “imbuh Suyadi.
Ketika ditanya oleh awak media, Suyadi menjelaskan ada pemohon yang mengambil berkas awal dan sudah membayar senilai 2,3 juta karena terlalu lama. Akhirnya pemohon tersebut mengajukan reguler melalui notaris lain, kenapa biaya yang sudah dibayarkan hilang dalam arti tidak bisa diminta pemohon.
“Ada perjanjian awal bila sudah mengajukan berkas dan diproses, tidak bisa ditarik, artinya bila berkas diminta biaya yang sudah dibayarkan hilang, “tegas Suyadi.
Dikesempatan lain, ada pemohon seorang Warga Desa Rawoh yang mengajukan Sertifikat dengan biaya 2,3 juta, namun Kades Suyadi meminta lagi uang 1 juta, hal ini disampaikan oleh SW (50) kepada awak media yang sedang melakukan pengembangan kasus tersebut di Desa Rawoh.
Saat mendengar informasi tersebut, Kades Suyadi membantah, dan informasi tersebut tidak benar.
“Informasi ini tidak benar, karena Saya tidak meminta uang tambahan 1 juta,” elaknya.
Dengan kejadian ini, Suyadi akan segera mengambil langkah yakni melakukan rekap pemohon sertifikat massal swadaya dengan cara mengumpulkan panitia juga staf notaris Ria untuk dilakukan penghitungan.
Menurut Suyadi, agar nama-nama pemohon yang belum jadi sertifikatnya, lebih mudah dilakukan penghitungan.
“Artinya bisa juga pajak belum dibayar yang bersangkutan (Pemohon) bisa juga memang masih dalam proses, “pungkas Suyadi.
(AL.1 – Grobogan).