LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Karyawati yang bekerja di PT. Sai Apparel Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah telah menjadi sorotan publik.
Aksi buruh wanita bernama Erma Oktavia dilecehkan secara verbal oleh Mr. Saji selaku Factory Manager PT. Sai Apparel yang beralamat di Godong Kabupaten Grobogan.
Pelecehan verbal dialaminya saat dirinya mengajak para pekerja untuk mengisi formulir pendaftaran ke Serikat Pekerja Spring (SP-SPRING) pada pukul 15.00 Wib.
Kegiatan yang dilakukan oleh Erma tersebut tidak melanggar regulasi maupun mengganggu aktifitas pekerjaan, karena dilakukan diluar jam kerja para karyawan/karyawati.
Seketika Mr. Saji yang berkebangsaan India menegur para pekerja (Karyawan) dan menyuruhnya untuk kembali bekerja. Padahal para pekerja tersebut sudah selesai dengan tugasnya. Mr. Saji memarahi Erma dan mencemooh dengan mengatakan “Erma Gila”.
Tindakan yang dilakukan Mr. Saji tersebut jelas memenuhi pelecehan verbal. Yang dimaksud kekerasan/pelecehan verbal adalah kekerasan terhadap perasaan dengan mengeluarkan kata-kata kasar tanpa menyentuh fisik, kata-kata yang memfitnah, menghina atau membesar-besarkan kesalahan.
“Pelaku kekerasan verbal sudah jelas tercantum didalam undang-undang, dan bisa dilaporkan resmi kepada pihak berwajib agar dilakukan tindakan lanjutan”.
Baca juga: Polres Gunungkidul kembali malakukan Rotasi Jabatan
Baca juga: Jalin Kemitraan Dengan Wartawan, Kapolres Grobogan Gelar Jum’at Curhat
Baca juga: Percepat PTSL, Kementerian ATR/BPN Canangkan Pemasangan Patok Serentak Secara Nasional
Akhirnya para buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Terpimpin (Kabut) Grobogan PT Sai Apparel Industries Godong menggelar demo di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan pada Senin (06/02/2023) yang diikuti kurang lebih 70 buruh.
Dalam aksi tersebut, selaku Ketua Aksi melakukan orasi bersama para buruh, sekaligus menyampaikan tuntutan buruh.
Adapun tuntutan Aksi yaitu ; pertama menolak Omnibuslaw/Perpu Cipta Kerja, kedua Wujudkan upah layak di Kabupaten Grobogan, ketiga Wujudkan jaminan kebebasan berserikat bagi buruh, dan keempat Bayarkan upah lembur bagi buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan.
Menurut Ketua Aksi bahwa, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Grobogan memiliki fungsi pengawasan dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian masalah buruh. Dimana Dinas Tenaga Kerja merupakan instrumen pemerintah dan didanai oleh uang rakyat, namun fungsinya masih jauh dari harapan buruh dan terkesan berpihak kepada pengusaha dalam hal ini pemodal, ungkapnya.
“Para buruh PT. Sai Apparel Industries Grobogan jelas menerima perlakuan tidak adil yakni eksploitasi dan pelarangan berserikat, dan para buruh hak-haknya tidak terpenuhi”.
Lanjutnya, apa yang dilakukan teman kita Erma sudah sesuai prosedur dan sesuai Amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 E ayat (1) disebutkan Setiap warga negara dijamin haknya atas berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Diakhir kegiatan Aksi buruh, disampaikan bahwa akan bergerak melakukan Aksi didepan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, pungkasnya saat memberikan orasi.
(AL.1 – Grobogan)